Forkompimcam Sanga Desa Gelar Rakor Sosialisasi Perbub No 67 Tahun 2020

 


MUBA, MA- Upaya tekan Penyebaran Covid-I9, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Sanga Desa menggelar rapat koordinasi sosialisasi Perbub No 67 Tahun 2020, di ruang rapat kantor Camat Sanga Desa, Rabu (07/10/20).

Sebelumnya, Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 67 tahun 2020, tentang pola hidup sehat dan disiplin dan Produktif di new normal.

Mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat Muba tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan khususnya.

Selain itu juga Dr H Dodi Reza Alex Noerdin selalu menekankan agar masyarakat dengan kesadaran tinggi untuk selalu menerapkan displin 3M  yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan Menjaga Jarak mininal 1 Meter dalam kehidupan sehari hari pada masa pandemi. Semua itu untuk membatasi penyebaran Covid-19 yang masih meningkat di wilayah Kabupaten Muba.

Sementara itu, Camat Sanga desa, HENDRIK SH MSi, menyampaikan imbauan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah agar dapat terus mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 kepada seluruh lapisan masyarakat.




"Ditekankan agar seluruh Kepala Desa dan Kelurahan di Kecamatan Sanga Desa untuk dapat menyampaikan informasi ataupun edukasi pada masyarakat supaya mematuhi Protokol Kesehatan dan Perbub No 67 Tahun 2020," ujarnya.

Ditegaskannya, di tengah Pandemi Covid-19 ini agar setiap Kades dan Lurah dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dilarangnya hajatan yang mengundang kerumunan masa.


"Untuk sementara di masa Pandemi ini tidak boleh mengadakan pesta ataupun sedekah, karna yang harus kita perhatikan di masa Pandemi ini saat mengundang kerumunan pada masyarakat rentan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan," ungkapnya. (JR)




Popular Posts