Suami Kades Kebun Sere Kec Semadam Kab Aceh Tenggara Arogan Pada Lsm dan Wartawan.

Photo: Suami Kades Kebun Sere Kec Semadan Meninggalkan Lsm dan Wartawan.

Aceh Tenggara, Media Advokasi.com. 
T Silaen, Suami kades Desa/Kute Kebun Sere, Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa 22 September 2020 arogan pada Wartawan dan Lsm, ketika istrinya  hendak di konfirmasi lsm dan wartawan didepan rumahnya.

Dari penuturan Junaidi Ketua Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara ( KPK-N ) Aceh Tenggara, pada media ini, jumaat (2/10), di Kantor Sekretariat KPK- N Jln Pasar Baru No 86 Desa Pulonas Baru Kecamatan Lawe  bulan Kabupaten Aceh Tenggara, mengatakan pada tanggal 24 Juni 2020 melayangkan surat klarifikasi dugaan penyalah gunaan dana desa kebun sere tahun 2018-2019, Kepala Desa Kebun Sere Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara, namun tidak ada jawaban dari kades.
Photo: Baliho Desa Kebun Sere Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara.

Maka tanggal, 22 September 2020, Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara, yang di ketuai Junaidi, beserta beberapa awak media mendatangi langsung ke desa kebun sere tepatnya dirumah kades, akan tetapi yang ditemui disana adalah suami kades, ketika ditanyakan ada ibuk kades KPK-N hendak bertemu, secara sepontan Tamat Silaen suami kades menjawab secara arogan, " Tidak ada Wartawan wartawan di sini sayapun wartawan juga, sambil menutup pintu rumahnya, Istriku ke kantor Camat rapat, ucapnya dan pergi dengan mengenderai kenderaan roda duanya",
dengan rasa kecewa Junaidi ketua KPK-N dan wartawan sambil mengengambil photo dokumen dan langsung pergi.

Padahal, surat yang kita layangkan, ungkap junaidi, berdasarkan amanah Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Undang Undang Nomor: 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang Undang Nomor: 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), PP Nomor :43 Tahun 2018, Tentang Peranserta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kita sangat menyanyangkan kades Kebun Sere tidak memahami Undang Undang tersebut diatas sehingga tidak ingin membalas surat tersebut, padahal kades tersebut sebagai penyelenggara Dana Desa, dan uang yang dikelola adalah uang negara atau uang rakyat, wajib transparan pada publik sesuai dengan UU No: 14 Tahun 2008, seandainya kades kebun sere tidak terbuka atau transparan dalam pengelolaan Dana Desa wajar publik menduga Kades Kebun Sere ada bermain dalam mengelola Dana Desa.

Demikian juga suami kades kebun sere, kalau tidak siap didatangi oleh pihak lsm dan wartawan, lebih baik istrinya tidak usah di izinkan calon kepala desa, demikian juga halnya dengan kades kalo tidak mampu menjawab komfirmasi terkait penggunaan dana desa mundur saja dari ibuk kepala desa, tegas junaidi. (IZ)

Popular Posts