Sosialisasi Perbub Aceh Singkil Terkait Protokol Kesehatan Di Desa Suka Jaya, Kuala Baru

Aceh Singkil Media Advokasi.com 
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona Virus (Covid-19) yang saat ini meningkat tajam. Pihak Pemerintah Desa Suka Jaya Kecamatan Kuala Baru menggelar sosialisasi peraturan Bupati (Perbub) Aceh Singkil nomor 32 tahun 2020, tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Rabu (7/10). 

Sekdes Kampung Suka Jaya Kecamatan Kuala Baru Mukdir, dalam sosialisasi menjelaskan Perbub nomor 32 tahun 2020 tersebut sudah berlaku sejak 01 Oktober 2020.
Dalam aturan itu mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diantaranya, bagi setiap orang yang tidak memakai masker saat berada diluar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000 atau kerja sosial.

Selanjutnya, bagi para penggelola restoran, rumah makan, penggelola hotel, losmen, tempat penginapan sejenisnya yang melanggar protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp.100.000 dan penyegelan sementara tempat operasional usahanya.
Begitu juga bagi setiap pimpinan kantor/tempat kerja pada tempat kerja kecuali kantor instansi pemerintah yang melanggar protokol kesehatan dikenakan denda mulai dari Rp.1.000.000 sampei dengan Rp.10.000.000 dan penyegelan sementara, "katanya.

Dikatakan, sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat mengerti dan paham tentang Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan covid-19. 

Dengan begitu diharapkan, seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aktivitas nya sehari-hari agar tetap menaati aturan protokol kesehatan, "Ujar Mukdir. 

Semoga penyebaran virus covid-19 ini dapat cepat berlalu dari Kabupaten Aceh Singkil dan Negara Republik Indonesia," Harapnya. 

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Suka Jaya Kecamatan Kuala Baru itu dihadiri Kepala Kampung Suka Jaya, pihak Camat, Polsek setempat, Pendamping Desa, Kuala Baru, serta undangan lainnya.(Ahmad)

Popular Posts