Setubuhi Anak Dibawah Umur, Apriansyah Terancam 15 Tahun Penjara

 

Tersangka dan barang bukti

MUBA, MA- Unit PPA Satreskrim Polres Muba menangkap Apriansyah alias Bukit (34) seorang pria beristri anak karena menyetubuhi anak dibawah umur, Rabu (06/10/20).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik, melalui AKP Deli Haris SH MH mengatakan, satu orang anak menjadi korban pria beristri pada hari Minggu (04/10/2020) siang. Korban di setubuhi di rumah kosong Perumahan PT. GPI IV Desa Karang Ringin II Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut Deli, Guna melancarkan aksi bejatnya pelaku merayu korbannya dengan iming-imingi bakalan dibelikan HP dan Pulsa.
 
"Korbannya satu, dia dibujuk rayuan manis pelaku. Dengan Janji akan dibelikan HP dan Pulsanya. Sampai di rumah kosong milik PT. GPI korban langsung menyetubuhi layaknya seperti suami istri,"  katanya, Kamis (08/01). 

Pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 JoPasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Ini yang kedua kalinya, sebelumnya korban sebulan terakhir juga sudah satu kali disetubuhi pelaku,"ungkapnya. 

Berbekal laporan keluarga korban, Rabu (06/10/ siang, pelaku ditangkap di perumahan PT. GPI. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Iya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Ril/JR).

Popular Posts