Sebanyak 333 Bidang Sertifikat Tanah Milik Masyarakat Miskin di Aceh Singkil di Bagikan

Foto: Asisten ll H. Muzni saat Serahakan Sertifikat tanah milik masyarakat miskin kepada salah satu perwakilan penerima manfaat, Selasa (20/10).

Aceh Singkil Media Advokasi.com 
Pemerintah Daerah Aceh Singkil melalui Dinas Pertanahan setempat berkerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil serahakn sebanyak 333 bidang sertifikat tanah milik masyarakat miskin kepada penerima manfaat. 

Penyerahan Sertifikat tanah tersebut diserahkan Langsung oleh Bupati Aceh Singkil Dulmusrid yang diwakili Asisten ll, H.Muzni, 
Kepala BPN Aceh Singkil Plt. Dinas Pertanahan setempat Ahmad,SH, dan Kabid Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Aceh Singkil Subdi Sos. secara simbolis kepada Lima orang perwakilan masyarakat miskin penerima manfaat di Gedung PPPS Pasar Singkil, Selasa (20/10). 

Dalam Kesempatan itu Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, yang diwakili Asisten ll H.Muzni mengatakan sertifikat tanah yang dibagikan kepada masyarakat miskin sebanyak 333 sertifikat. 

"Sertifikat tersebut dibagikan kepada 5 Desa diantaranya, Desa Keras, Mandumpang, Pea Bumbung, Kilangan, dan Desa Ujung dalam Kabupaten Aceh Singkil, " Kata Muzni. 
Muzni berharap dengan dibagikanya sertifikat tanah gratis tersebut kepada masyarakat penerima manfaat agar bisa memanfaatkan untuk kesejahteraan keluarga dan melakukan pinjaman modal usaha. 

Sehingga tidak ada lagi Konflik sengketa Pertanahan karena legalitasnya sudah tegas,"Ujarnya Muzni. 

Sebelumnya Plt.Dinas Pertanahan Aceh Singkil Ahmad SH. dalam pidatonya mengatakan adapun tujuan pensertifikatan tersebut adalah agar setiap kepala keluarga masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Singkil yang memiliki tanah perkarangan mendpatkan legalitas kepemilikan tanah sehingga dapat mengurangi sengketa tanah. 

"Maka pada tahun 2019 lalu Dinas Pertanahan Aceh Singkil berkolaborasi bersama Dinas Pertanahan Aceh serta BPN Aceh Singkil melakukan pensertifikatan tanah gratis milik masyarakat miskin di 5 Desa dalam kabupaten Aceh Singkil dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 333 bidang sertifikat tanah, "terang Ahmad. 
Ahmad juga mengatakan dari 1000 masyarakat miskin penerima manfaat yang terdata, yang teralisasi hanya sebanyak 333 bidang sertifikat tanah. namun untuk sisanya akan terus di upayakan,"ucapnya.

Dikatakanya, penerima Sertifikat tanah tersebut diantaranya, Desa Mandumpang Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil sebanyak 134 bidang Sertifikat tanah, dan Desa Keras sebanyak 127 Sertifikat. 

"Selanjutnya untuk Kecamatan Singkil di Desa Pea Bumbung Sebanyak 50, Desa Kilangan 13, dan Desa Unjung sebanyak 9 bidang Sertifikat tanah, " Ujarnya. 

Adapun Sumber anggran pembuatan Sertifikat tersebut bersal dari APBA Provinsi Aceh tahun anggran 2019 melalui Dinas Pertanahan Aceh. 

Ahmad berharap semoga pembuatan persertifikatan tanah milik masyarakat miskin seperti ini, ditahun depan dapat ditingkatkan jumlahnya. Karena masih banyak lagi masyarakat miskin di Aceh Singkil yang belum mendapatkan manfaat Dari program pensertifikatan tersebut, "harapnya 

Sementara Kepala Bidang Pengadaan Pertanahan Aceh Ir. Faisal MP, mengukapkan sertifikat tanah adalah berbentuk harta, untuk itu saya berharap bapak ibu yang penerima Sertifikat nanti simpan lah tempat yang aman. 

"Kerena ini merupakan suatu benda yang sangat penting, " Tuturnya. (Ahmad)

Popular Posts