Sabu Beredar di Rutan Cabang Blangkejeren, Begini Cara Masuknya

Mediaadvokasi.com, Kabupaten Gayo Lues.
Satres Narkoba Polres Gayo Lues berhasil mengungkap kasus beredarnya narkotika jenis sabu di Rutan Cabang Blangkejeren.

Hal ini diungkapkan Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Bustamam, S.I.K,. MH melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir, SE yang didampingi Waka Polres Kompol M Wali, ST dalam acara Konferensi pers Polres Gayo Lues, Rabu (21/10/20) di Aula Polres setempat.
Dijelaskan, pada hari Senin (19/10/20) sekira pukul 17.00 wib, anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa salah satu rumah yang berada di Kp. Kampung Jawa Kec. Blangkejeren sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, menanggapi informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah milik inisial J Bin (Alm) A (42), oknum pegawai Rutan Cabang Biangkejeren kelas II B, Alamat asal Desa Mbatu Mbulan Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara. Dari hasil penggeledahan ditemukan dalam penguasaan tersangka barang bukti berupa, 1 buah alat hisab sabu rakitan (Bong), 1 buah kaca pirek warna putih benning yang didalam nya terdapat sisa Narkotika jenis Sabu, 1 buah mancis, dan 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam. 

Kemudian setelah di lakukan pengembangan petugas kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang berstatus narapidana di dalam Rutan Cabang Blangkejeren yang bernama ZR Alias E Bin M, (27) pekerjaan wiraswasta alamat Kp. Kota Blangkejeren Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues dan tersangka J Bin Alm S (46) pekerjaan Petani/Pekebun Alamat Kp. Palok Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, yang mana dari pengakuan tersangka J Bin (Alm) A bahwa sebelum di amankan oleh petugas tersangka ada menggunakan Narkotika jenis Sabu yang di peroleh dengan cara dibeli dari tersangka ZR Alias E Bin M dengan harga Rp 250.000 sebanyak 1 (satu) bungkus, dan yang menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada tersangka J Bin (Alm) A adalah tersangka J Bin (Alm) S atas suruhan tersangka ZR Alias E Bin M. 

Lebih rinci Kasat Narkoba menjelaskan, sabu tersebut bisa masuk kedalam lapas dengan cara membuangnya ke tong sampah di depan Rutan Cabang Blangkejeren. 

J Bin (Alm) A memesan kepada ZR Alias E Bin M, kemudian ZR membuangnya ke tong sampah. 

Karena saudara J Bin (Alm) S statusnya boleh keluar masuk Rutan (asimilasi) maka dijemputlah paket sabu tersebut oleh J Bin (Alm) S  dari tong sampah yang kemudian menyerahkannya ke saudara J Bin (Alm) A.
Saat di konfirmasi, saudara J Bin A mengaku selain dirinya masih ada beberapa orang lainya didalam rutan yang mengkonsumsi sabu, namun dirinya enggan menjelaskan secara rinci.

"Terhadap perbuatan para pelaku, Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 144 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 (dua puluh)," kata AKP Syamsuir. (Hendri).

Popular Posts