PT. Kalista Alam Diduga Serobat Tanah Milik Masyarakat Krung Seumayang Nagan Raya.

Nagan Raya-Mediaadvokasi.com
Mengutip pernyataan dari tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat Krueng  semanyam ."Kepada pihak media Semenjak tahun 1990 Pada masa itu sebelum pemekaran kabupaten
Nagan Raya kami masih kabupaten aceh barat, ucap salah satu tokoh masyarakat yang berinisial IZ yang tanah saya juga di ambil pada tahun 1990 ungkap IZ kami masyarakat desa Krueng semanyam sudah melarang PT.Kalista Alam pada masa itu agar tidak mengambil tanah, lahan kami  sekarang kami meminta kepada PT.kalista Alam agar mengembalikan tanah dan lahan kami,yang sampai saat ini masih di kuasai walau pun masalah dalam sengketa mirisnya walau pun bupati sudah melarang tapi tidak di indahkanya
Beberapa tokoh-tokoh masyarakat meminta kepada  LSM TOPAN-RI Provinsi Aceh. masalah penyerobotan tanah kami tersebut agar dapat di selesaikan dan dampingi dan agar tegak nya supremasi hukum dan keadilan.

Yang masyarakat sangat berharap agar tanah kami segera di kembalikan kepada kami masyarakat agar kami bisa mengais rezeki lagi .

"Setidaknya sebagai penyambung lidah kami kepada intansi terkait dan PT.Kalista Alam  agar dalam permasalahan penyerobotan tanah kami,
kami berharap bisa lagi di kembalikan kepada kami masyarakat Krueng semanyam.
Ada beberapa tokoh menjelaskan awal dari PT.Kalista Alam melakukan penyerobotan lahan secara paksa tanah kami. Pada hari itu masyarakat sudah melarang agar tidak menggarap tanah kami pada masa tahun 1990,

"Merampas tapi PT.kalista Alam dengan cara kotor menakut-nakuti kami masyarakat dengan cara mengirim aparat keamanan dari danramil Darul Makmur dan camat,aparat keamanan dari pihak TNI tersebut adalah orang suruhan PT. KA tersebut dengan cara melepaskan tembakan dan menggusur rumah dan tanah kami mau atau tidak mau tanah kami tetap akan di ambil paksa oleh PT.Kalista Alam dan kalau masyarakat tidak mau menjual pun tetap di ambil,apa bila masyarakat tidak melepaskan tanah,lahan tersebut,maka kami di anggap GPK atau pemberontak kata salah seorang anggota TNI yang berpangkat kapten dan sekaligus seorang danramil yang bernama Salbaini dan camat waktu itu bernama Usman B waktu itu banyak masyarakat Mengalami tindakan kekerasan dan ketakutan bahkan sampai mengungsi.

"setidaknya pada waktu itu  jumlah masyarakat yang ada 405 KK  dan tanah masyarakat yang semuanya ada sekitar 1500 H+_ dan sekarang sudah di kuasai oleh PT.Kalista Alam.

" Dan setelah pemekaran kabupaten Nagan raya kami  masyarakat bergegas meminta kepada Bupati masa itu yang menjabat DRS.H.T.ZULKARNAINI, di Daerah Nagan Raya pada tanggal,16 maret 2014 kami dari perwakilan masyarakat ada enam orang menemuinya dan kami meminta agar  tanah kami segera di kembalikan harap bisa ada penyelesaianya dan bupati yang menjabat langsung menyurati intansi yang bersangkutan dan meminta melakukan penataan/pengukuran pada lahan HGU PT.Kalista Alam sesuai titik koordinat yang di tentukan dan yang sah dan jelas sekali Gus membuat parit perbatasan dan menghentikan aktifitas lahan tersebut sebelum ada kejelasan batas antara perusahaan dengan Gampong Krueng semanyam dan hasil penyelesaian di laoporkan  kepada c/q bagian pemerintahan sekdakab Nagan Raya .

Tetapi entah mengapa mandek tampa ada putusan dan sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah setempat kami juga merasa bahwa masalah ini perlu diselesaikan di saat sekarang karena kami sudah lama kehilangan lahan tempat kami mencari napkah 
dan PT.Kalista Alam atau KA masih menggarap lahan Masyarakat sampai saat ini jelasnya.

Tetapi Masyarakat yang menggarap kenapa dilarang ujar tokoh -tokoh yang mewakili segenap masyarakat Krueng semanyang yang bernama Ilyas ZA, M.Acek,M.yatim dan M.Nasir juga Tr.Udin.s  kalau ini tidak ada penyelesaian oleh  pemerintah maka  masalah ini   akan di wariskan sampai anak cucu kami ujarnya.(Red) 

Popular Posts