Pembuatan KLHS dan Perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis

Ciamis,MA- Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis dilaksanakan secara virtual dari Aula Bappeda Ciamis, Rabu, 21/10/2020.

KLHS merupakan kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan.

KLHS sendiri tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Asda 1, Drs. Ika Darmaiswara, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa perubahan RPJMD ini karena ada beberapa juga regulasi yang mendasari untuk melaksanakan perubahan dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah salah satunya kemudian juga dengan situasi pandemi covid-19 tentu saja ada beberapa tatanan baru, katanya.

Lebih lanjut dikatakan Asda 1, Pelaksanaan dalam penyusunan RPJMD pasal 23 menegaskan bahwa pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD berlaku mutatis, mutandis untuk pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang daerah pelaksanaan perubahan RPJMD dan perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah bahwa kontek mendukung terselenggaranya perencanaan pembangunan daerah yang lebih berkualitas, tanbahnya.

Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan berbagai instrumen regulasi sebagai tindak lanjut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, urainya.

Kepala DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Dr. H. Taufik Gumelar, ST. MM, menambahkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024 merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memiliki dampak luas terhadap wilayah kabupaten atas adanya kebijakan, rencana dan program kegiatan yang termuat didalamnya sehingga perlu dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS/Stretegic Environmental Assessment).

Ia menjelaskan hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, Permen LHK No. 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, dan Permendagri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

KLHS RPJMD ini bersifat spesifik dan berbeda dengan KLHS lain sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang dengan adanya muatan kajian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) baik yang terdapat dalam Perpres 59/2017 maupun Permedagri 7/2018 sesuai dengan kewenangannya, paparnya.

Lebih lanjut, Eti Setyorini dari Kemendagri menjelaskan bahwa di dalam Pembuatan KLHS dan Perubahan RPJMD ini sesuai dengan Pasal 258 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah," jelasnya.

Selain itu pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, tandasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bappeda Ciamis, OPD terkait, Camat se-Kabupaten Ciamis, narasumber pemerintahan dan pakar akademisi dari ITB Bandung, Tim Pokja pembuatan KLHS RPJMD dan unsur Forkopimda.(yon/fkp)

Popular Posts