Panwascam Jatisari Gelar Rapat Kerja Teknis Tahapan Kampanye Pilkada Karawang

Karawang, MA-Untuk pemahaman dan pemantapan dalam pengawasan tahapan kampanye pilkada kabupaten Karawang, panwaslu kecamatan Jatisari kabupaten Karawang mengelar rapat kerja teknis pengawasan untuk pengawas tingkat desa se-kecamatan Jatisari dengan jumlah pengawas desa sebanyak 14 desa.

Dalam rapat kerja teknis (Rakernis) pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 yang di selenggarakan di gedung Pondok Pesantren Mandiri, yang beralamat di jl. Bamburaki RT.001 RW 004, desa Jatiwangi, Dede Hanafi selaku ketua Pawascam Jatisari dalam paparannya menyampaikan rakernis ini merupakan bentuk edukasi terhadap pengawas tingkat desa, diantaranya mengenai tempat-tempat yang di larang untuk di pergunakan sebagai tempat kampanye, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan dan gedung milik pemerintah. Kemudian dalam pengawasan kampanye juga harus diperhatikan siapa yang melakukan kampanye dan isi atau konten kampanye yang disampaikan apakah berisi sesuatu yang di larang atau tidak?
Kemudian narasumber  kedua dari divisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP)
Taupikkurrohim menjelaskan bahwa untuk meregistrasi sebuah dugaan pelanggaran harus memenuhi syarat formal dan matrial yang terdiri dari identitas pelapor, identitas terlapor, saksi, tempat kejadian, dan waktu kejadian, sesuai dengan Peraturan Bawaslu no 8 tahun 2020.

Adapun narasumber ketiga, Titi Prihatin, selaku divisi SDM dan organisasi menyampaikan, dalam pengawasan seorang pengawas pemilu harus menguasai hal-hal terkait aturan dan ketentuan  kepemiluan agar bisa melakukan pengawasan sesuai prosedur dan komprehensif. ( En )

Popular Posts