Kuala Baru Sosialisasi Perbub Pelanggar Protokol Kesehatan

Aceh Singkil Media Advokasi.com 
Dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran virus covid-19, pihak Muspika Kecamatan Kuala Baru, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 32 tahun 2020, tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Jum'at, 02/10/2020.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan, Desa Kuala Baru Sungai, dihadiri unsur Muspika Kecamatan Kuala Baru, para pendamping desa, perangkat, BPDes, unsur masyarakat setempat serta undangan lainnya.
Camat Kuala Baru Juardin mengatakan, Perbub nomor 32 tahun 2020 tersebut sudah berlaku sejak 01 Oktober 2020.

Dalam aturan tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diantaranya, bagi setiap orang yang tidak memakai masker saat berada diluar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000 atau kerja sosial.

Selanjutnya, bagi para penggelola restoran, rumah makan, penggelola hotel, losmen, tempat penginapan sejenisnya yang melanggar protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp.100.000 dan penyegelan sementara tempat operasional usahanya.
Begitu juga bagi setiap pimpinan kantor/tempat kerja pada tempat kerja kecuali kantor instansi pemerintah yang melanggar protokol kesehatan dikenakan denda mulai dari Rp.1.000.000 sampei dengan Rp.10.000.000 dan penyegelan sementara.

Dikatakan, sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat mengerti dan paham tentang Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan covid-19. 

Dengan begitu diimbau, seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aktivitas nya sehari-hari agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Diharapkan masyarakat mematuhi peraturan itu guna pencegahan penyebaran Covid-19, harapnya.(Ahmad)

Popular Posts