KPU PALI Tetapkan Dana Kampanye Paslon Kepala Daerah Sesuai PKPU No. 22 Tahun 2020

 


PALI -Sumsel,M.advokasi.com– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dana kampanye di Pilkada PALI 2020 ini, hanya diperbolehkan Rp.10 miliar untuk masing-masing pasangan calon.

Hal ini disampaikan Ketua KPUD PALI, Sunario, S.E., saat rapat bersama seluruh Parpol pengusung maupun Pendukung, dan Seluruh Tim Pemenangan dari kedua kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati PALi di salah satu Rumah Makan, pada Minggu (27/9/2020).

”Rapat hari ini, Penetapan besaran dana kampanye sesuai PKPU nomor 12 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU nomor 5 tahun 2017, tentang perubahan dana kampanye pilkada,” kata Sunario, SE, kepada awak media usai gelar rapat.

Sunario menjelaskan, dari hasil musyawarah rapat bersama tersebut, dana Kampanye yang diperbolehkan, dalam setiap Pasangan Calon sebesar Rp. 10 Miliar, tidak kurang tidak boleh juga lebih dari angka yang ditentukan oleh KPU kabupaten PALI. “Setiap laporan penggunaan kampanye akan di audit oleh tim audit independen pasca pilkada nanti, dan Pasangan Calon harus mentaati peraturan yang berlaku,” jelas Sunario.

Pada kesempatan itu, Ia menegaskan, bahwa apabila Paslon akan melakukan kegiatan kampanye, maka hendaknya mentaati protokol Kesehatan, dan tidak boleh mengumpulkan massa lebih dari 50 orang. 

“Kami menyarankan kepada Pasangan Calon, boleh memakai Alat Peraga Kampanye, dan berkampanye harus secara Virtual atau Daring, untuk menghindari penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Apabila Pasangan Calon melanggar aturan Protokol kesehatan, sambungnya, maka akan diberikan sansi ringan terhadap Paslon tersebut, berupa surat teguran,” tandasnya. (Yupantri)

Popular Posts