Kompak Pasutri Jadi Pengedar Sabu



MUBA, MA- Kompak, Sepasang Suami Istri AHMADI BRATA (42) dan PERA NATALIA (29) yang menjadi Pengedar akhirnya dibekuk Sat Reserse Narkoba Polres Muba, Minggu (18/10/2020) Malam. 

Keduanya dibekuk dirumahnya tepatnya di Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi  Banyuasin. Kemudian Senin 19/10 juga menangkap seorang pengedar di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh.

"Minggu malam sepasang Suami istri ini dibekuk anggota kita. Kemudian senin siang satu pelaku pengedar di sungai keruh juga kita bekuk," kata AKP JONRONI, SH selaku Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, Sik. 

Berkat informasi masyarakat, sepasang suami istri dan seorang Pengedar dapat ditangkap. 

Lalu anggota sat narkoba langsung menggerebek rumah sepasang suami istri. Alhasil PERA NATALIA yang merupakan istri dari AHMADI BRATA saat akan di periksa sedang memegang Dompet warna silver yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sabu dengan berat Bruto  6,59 gram, 1 Ball plastik klip bening, 2  buah sekop pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 

"Keduanya ini kompak dalam peredaran narkoba jenis sabu ini" tambahnya. 

Kemudian terhadap pelaku JON SRI  saat di lakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumahnya ditemukan 3 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto  0,01 gram siap edar, 1 Ball plastik klip bening kecil, 1 Buah plastik klip bening sedang, 1 buah sekop pipet plastik.dan 1 wadah kotak plastik warna putih Merk Denshin. 

"Saat ini ketiga pelaku masih dalam penyidikan guna ke proses hukum selanjutnya. Ketiganya dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara," tutup Kasat. (Ril/JR)

Popular Posts