Ilham: Kami Selaku Kuasa Penggugat Hanya Profesional dan Menghormati Hukum

 


MEDAN, MA- Gugatan Tim Hukum Paslon Sehati hari ini dimulai agenda Pembacaan Gugatan dan Jawaban Tergugat dimulai sekitar pukul 14.00 Wib, yang diketuai Majelis Hakim Simon Pagondian Sinaga, SH, Jumat (09/10/20).

Sidang dengan agenda pembacaan Gugatan dari pihak kuasa Penggugat sebagaimana dalil Gugatan Penggugat tentang berkas BB.1 KWK An. Inayatullah maju selaku Calon Bupati Muratara, Berkas BB.2 KWK Biodata maju selaku Calon Bupati pula, jadi bukan maju  selaku Calon Wakil Bupati sebagaimana diakses dilaman KPUD Muratara, Tentang B.1 KWK Parpol Tidak sesuai PKPU No. 1 Tahun 2020 Jo PKPU No.9 Tahun 2020 tidak ada nomor B.1 KWK Parpol seperti di daerah lain dan bertentangan dengan peraturan PKPU sendiri Pasal 40 Huruf d angka 3, Berkas Ijazah An. Innayatullah tidak sesuai baik nama maupun tanggal lahir berbeda satu sama lain, tidak ada Nomor legalisir, tidak ada tanggal, bulan dan tahunnya, karena berkas ijazah, npwp, SK gubernur sumsel berbeda tanggal lahir dan nama, hal ini semua sudah di tanggapi saat tahapan tanggapan masyarakat akan tetapi tidak diindahkan oleh tergugat justru mengeluarkan berita acara verifikasi berkas lengkap tanpa perbaikan, hal ini jelas diduga kuat sesuai faktanya Tergugat melanggar Peraturan Perundang- Undangan Pasal 10 Ayat ( 1) khusus Asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas pelayanan yang baik, dll, hal tersebut kami nanti sampaikan buktinya dipersidangan, Ucap salah satu kuasa hukum Penggugat Irwan.,  

Sementara itu Pihak Tergugat menunjuk kuasa Hukum Tergugat dalam hal ini Akhmad yudianto cs, kami optimis hal ini dilihat dari jawaban Tergugat secara substansi tidak membantah justru itu berkas dari paslon yang bersangkutan yang membuatnya, hal ini jelas salah karena Tergugat wajib verifikasi. Ucapnya.

Sidang dilanjutkan senin besok pembuktian surat dan selanjut nya saksi dan ahli, hal tersebut hampir setiap hari sidang karena sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI No.11 Tahun 2016 untuk sengketa Pemilihan Kewenangan PT.TUN Medan untuk memeriksa selama 15 hari kedepan. 

“Di dalam sidang ini, kami Penggugat menjelaskan objek sengketa aquo cacat administrasi khusus melanggar Asas kepastian hukum karena berkas An. Innayatullah BB.1 KWK, BB.2 KWK dan berkas lainnya tidak sesuai aturan yg sudah dibuat, Asas Kecermatan jelas pula karena Tergugat diduga tidak cermat barang mustahil di berkas BB.1 KWK, BB.2 KWK syarat pencalonan ybs maju sama sama selaku calon Bupati jadi pertanyaannya siapa maju selalu Calon Bupati,maka secara administrasi salah seharusnya Innayatullah selaku calon wakil bupati? Inilah tempat nya di PT.TUN Medan untuk menyelesaikan semua sengketa Pemilihan di wilayah sumatera, Olehkarenya kita uji secara administrasi sesuai UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, karena dari tulisan, bacaan, harfiah dan tujuan maju selaku Bakal Calon Bupati Muratara An. Innayatullah dimaksud.

Selain itu pula lanjut Ilham, untuk kesiapan  bukti tertulis dalam bentuk surat-surat dan saksi- saksi maupun ahli kami sudah siapkan, insya allah sudah disiapkan dan doakan saja lancar.

Namun, ucap ilham kita untuk seluruh masyarakat  perlu diketahui kita tegaskan terhadap upaya ini adalah upaya terhormat dan konstulitusional yang dibenarkan dimata hukum bukan tindakan inskonstitusional, karena semua tahapan sudah di buat keberatan ke Tergugat, permohonan ke Bawaslu, hingga tiba menjadi kewenangan PT.TUN Medan sesuai UU Pilkada  Pasal 153 Ayat (1) Jo Perbawaslu 2 tahun 2020 Jo Perma No.11 Tahun 2016 Pasal 1 angka 9, angka 15, Pasal 2 Ayat 1 dan 2 jelas  ini adalah kewenangan memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, untuk wilayah sumatera PT.TUN nya ada di Medan makanya diajukan di PT.TUN Medan karena di sumsel tidak ada Pengadilan Tinggi TUN yang ada PTUN tingkat pertama. Ucap Pengacara ini secara tegas.

“Kami selaku kuasa penggugat hanya profesional dan menghormati hukum, pembelajaran untuk kita semua harus menghargai dan menghormati apapun putusan dari PT.TUN Medan nantinya, dari pada kita protes yang bukan ruang hukum tempat nya ya di pengadilan bukan di warung kopi atau medsos,” jelasnya. Ini untuk kebaikan bersama jangan sampai nanti cacat administrasi berakibat di batalkan nanti saat tiba sengketa di MK setelah pemilihan, ucapnya, karena sudah ada sample nya di bengkulu pilkada yang lalu," ucapnya.
(AkazZz)

Popular Posts