Hasil Sidang Mediasi Lanjutan PPID Utama Aceh Tenggara Serahkan Data Dana Desa T A 2018 – 2019 Dari 16 Kecamatan Pada KPK- N

Photo: Tim KPK-N Aceh Tenggara Telah Terima Data Dana Desa Se Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara Mediaadvokasi.com .
Sidang Mediasi Lanjutan antara KPK-N Aceh Tenggara dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara terkait Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019, yang dimediasi oleh Muklis Panitera Pengganti dari Komisi Informasi Aceh (KIA) melalui Vidio Comference (Daring), Selasa (13/10/2020) di ruangan Aula Dinas Kominfo Agara. 

Dari Penyampaian Junaidi Ketua DPC KPK-N didampingi Haddin PAC Kecamatan Lawe Alas, Selasa siang (13/10/202) di secretariat KPK-N Jl. Pasar Baru no 86 Desa Pulonas Baru, pada Media ini mengatakan, Sidang mediasi lanjutan merupakan kelanjutan dari Sidang Gugatan Sengketa Informasi Publik, antara KPK-N melawan Pemerintah Daerah Aceh Tenggara terkait data Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019, di Oproom, Rabu  (09/09/2020) yang lalu, dan hari itu juga dilanjutkan dengan sidang mediasi namun tidak ditemukan kesepakatan antara, KPK-N selaku pemohon/penggugat dengan Pemerintah Daerah Aceh Tenggara selaku Tergugat/Termohon. 
Photo: Zul Pahmi PPID Utama Aceh Tenggara Serahkan Data Dana Desa Tahun 2018-2019, Pada Junaidi Ketua DPC KPK-N.

Maka diteruskan dengan sidang mediasi lanjutan, Selasa (13/10/2020), yang dilaksanakan di aula Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara, yang dimediasi langsung oleh Muklis, Panitera Pengganti dari Komisi Informasi Aceh (KIA) melalui Vidio Comference (Daring), dalam siding mediasi lanjutan tersebut dari KPK-N dihadiri Junaidi Ketua DPC, Izharuddin Sekretaris DPC dan Haddin PAC Kecamatan Lawe Alas, sedangkan dari masing-masing Kepala Desa, masing-masing Camat dan Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPMK) Kabupaten Aceh Tenggara, diwakilkan oleh PPID Utama Zul Fahmy selaku Kadis Kominfo Agara. 
Photo: Sidang Mediasi Lanjutan KPK-N dengan Pemda Aceh Tenggara, Terkait Dana Desa Dari 16 Kecamatan.

Dalam mediasi Lanjutan tersebut sekaligus penyerahan data Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dari desa-desa yang ada di 16 Kecamatan diantaranya data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Gambar Perencanaan Pekerjaan Fisik, Spesifikasi Pekerjan Fisik, Daftar Kwantitas dan Harga, Kwetansi Belanja Barang Pada Pengadaan Barang, Daftar Nama Penerima Barang  Hasil Pekerjaan  (Tim TPHP), Daftar Penerima Barang Pada Program Bantuan Kepada Masyarakat, dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pada Program Kegiatan yang Bersumber Dari APBK dan APBN Tahun Anggaran 2018 dan 2019, yang mana data tersebut sudah kita terima, jelas Junaidi Ketua DPC KPK-N Aceh Tenggara. (IZ/ARMALEK).

Popular Posts