Edarkan Narkoba, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polres Muba

 



MUBA, MA- Seorang Ibu rumah tangga warga Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap Polisi Sat Narkoba Polres Muba, lantaran pelaku menjadi Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi, Kamis malam (01/10/2020) Malam. 

Barang bukti 10 Butir Pil yang diduga Ekstasi bewarna biru berlogo marvel dengan berat bruto 4,52 gram dan 1 buah plastik bening turut diamankan dari pelaku.

"Ibu - ibu yang kita tangkap ini menjadi pengedar dan saat ini dalam penyidikan kita," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH Sik melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni SH, Sabtu (03/10).

Sehari sebelumnya, Polisi mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya seorang ibu rumah tangga yang menjadi Pengedar. Lalu dilakukan penyelidikan sehingga Kamis malam pengedar yang menggunakan kendaraan Motor, diJalan Sekayu Pendopo dilakukan Penghadangan.

Ketika pelaku akan melintasi dan hendak digeledah pelaku sempat berusaha membuang barang bukti namun berkat kejelian Petugas barang haram tersebut berhasil diamankan. 

"Pelaku akan dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara," tutup Kasat. (Ril/JR).

Popular Posts