Diberikan Sanksi, ASN Ketahuan Berpolitik

 


MURATARA, MA-Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Pemeritah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sudah memberikan surat edaran Nomor: 100/118/Pemerintahan-Setda kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu diungkapkan oleh Pjs Bupati Muratara SA Supryono, kemarin.

Dirinya menjelaskan dimana surat edaran tersebut untuk mengingatkan ASN agar bersikap netral dan tidak berpolitik. 

"Sebagai seorang ASN sejatinya harus bisa mematuhi aturan yang ada, dan jangan sampai menyalahi aturan. Sebab seorang ASN tidak dibenarkan untuk berpolitik,"ungkapnya.

Kemudian Ia menegaskan apabilah masih saja ASN yang berpolitik seperti ikut berkampanye dan mengkampanyekan salah satu kandidat, maka mereka akan diberi sanksi berdasarkan peraturan yang ada.

"Jika masih ada ASN yang melanggar, maka terima saja sanksi dan harus siap menerima sanksi. Sebab untuk mengawasi mereka bisa saja laporan dari masyarakat atau dari lembaga lainya," tegasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak ikut serta berpolitik dan harus mejunjung tinggi sikap netral litas. Sebab berdasarkan aturan yang ada ASN itu tidak dibenarkan untuk berpolitik. "Saya menghimbau untuk netral dan jangan ikut ikutan berpolitik," imbaunya. (AkazZz)

Popular Posts