Dana BUMK Desa Telaga Mekar Tahun 2018 Sebesar Rp. 112 Juta Isteri Kades Pinjam 60 Juta Tanpa Musyawarah dan Jaminan

Photo, Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan Sekretaris Camat Lawe Bulan Memberi Arahan Tentang Audit Investigasi Ke Desa Telaga Mekar.

Aceh Tenggara-Mediaadvokasi.com.
Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara tindak lanjuti permintaan Polres Aceh Tenggara untuk melakukan Audit Investigasi Khusus ke Desa Telaga Mekar Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, untuk mengetahui sejauh mana  kerugian dugaan penyalah gunaan dana desa, atas  laporan LSM Komonitas Pemantau Korupsi  Nusantara (KPK-N) Tahun 2018 dan 2019.

Audit Investigasi Khusus yang dilaksanakan Inspektorat yang didampingi dan Pos Ramil, Kapolsek dan Sekcam Kecamatan Lawe Bulan, Jumat (23/10/2020) yang dihadiri Kepala Desa selaku Terlapor dan LSM KPK Nusantara sebagai Pelapor, Perangkat Desa, disaksikan Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama dan Masyarakat yang ingin menyaksikan audit khusus tersebut secara langsung.

Sebelum dilakukan cek fisik, Ansari Irban IV di depan pelapor dan terlapor, disaksikan mewakili Camat, Kapolsek serta Dan Pos Ramil beserta puluhan masyarakat di gedung serba guna desa telaga mekar, Ansar menegaskan, audit investigasi khusus ini dilakukan atas permintaan Polres Aceh Tenggara, untuk menindak lanjuti laporan LSM KPK Nusantara dan masyarakat, atas dugaan penyalah gunaan dana desa.

Pemeriksaan dibagi beberapa Tim sesuai dengan aitem laporan, mulai dari penggunaan dana BUMK, pembangunan Gedung Serba Guna, Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan lainnya, selain itu Irban IV minta pada masyarakat agar menjaga kondisi pemeriksaan tetap kondusip, tidak saling menyalahkan dan tidak memancing keributan, agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.

Pada saat pemeriksaan Dana Badan Usaha Masyarakat Kute/Desa  (BUMK) Tahun 2018 senilai Rp 112 Juta, oleh bendahara mengatakan pada Tim Inspektorat, dipergunakan  untuk pembelian mesin molen 2 unit Rp 30.000.000,- Pinjaman isteri Kepala Desa Telaga Mekar Rp 60.000.000,- sedang kan sisanya pinjaman isteri  ketua BUMK dan Isteri Bendahara BUMK sedangkan tiga pengurus BUMK dan masyarakat  tidak mengetahui dana BUMK tersebut dipinjamkan hanya pada tiga orang saja, sedangkan pinjaman tersebut tanpa musyawarah dan tanpa persyaratan khusus, persyaratannya hanya pernyataan pinjaman secarik kertas, jelas bendahara BUMK.

Junaidi Ketua Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK N) pada Tipikoraceh.com, mengatakan, mengikuti dan memantau terus mulai dari pelaporan ke Polres Aceh Tenggara, sampai audit khusus Irban IV dari Inspektorat, sampai  kesidang exspos hasil LHP nantinya, kita memaklumi Inspektorat benar auditor yang disahkan oleh Negara, mereka memiliki tim teknis, kita juga memiliki tim teknis, mereka mengukur menghitung demikian kita juga, tapi seandainya hitungan kerugian sengaja diperkecil, nanti pada siding exspos kita tolak, kalau sebatas toleransi kita terima, tegas Junaidi.(IZ).

Popular Posts