Aksi Rendy Terbongkar Setubuhi Anak Tiri Sejak Usia 8 Tahun

 


MUBA, MA- Aksi biadab Rendy (48) terbongkar setelah jajaran Unit PPA Polres Muba menangkapnya atas dugaan pencabulan hingga persetubuhan anak tirinya sejak berusia 8 Tahun.

Berprofesi sebagai Petani Kebun, tersangka melakukan aksinya dengan cara memaksa, di tendang, mulut dibekap dan dicubit sebelum disetubuhi. 

Tak sampai disitu tersangka juga sering mengancam korban akan membunuh. Korban di setubuhi dirumahnya sendiri saat sang ibu sedang tertidur, korban telah disetubuhi tersangka sejak kelas 2 SD saat berumur 8 tahun sampai dengan berusia 19 tahun.

Rendi ditangkap setelah berkoordinasi dengan Perangkat Desa di kediamannya dibilangan Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris SH MH mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka.

"Tersangka kita tangkap kamis 15 Oktober 2020 sekira jam 18.30 wib dikediamannya setelah kita mendapatkan laporan dari korban dan Perangkat Desa," ujarnya, Sabtu (17/10/20).

Diceritakan Deli, tersangka selama 10 tahun menyetubuhi anak tiri nya saat sang ibu sedang tidur dan sampai korban berusia 19 tahun. 

Terakhir persetubuhan yang dilakukan tersangka pada minggu malam 11 oktober 2020. Korban yang tak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya akhirnya memberanikan diri menceritakan ke temannya sampai ke Perangkat Desa. 

"Iyo pak, sepuluh tahun aku gagahi dari SD kelas 2 sampe la besak ini," ujarnya di hadapan Penyidik. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan 285 KUHP. (Ril/JR)

Popular Posts