Acuan Permendesa PDTT No 11 Tahun 2019, DPMD Muba Sosialisasikan Stunting


MUBA, MA- Berdasarkan acuan Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 6 ayat 3 E tentang jalankan Program Kementerian Desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin sosialisasikan Penekanan Stunting di seluruh  desa di Kabupaten Musi Banyuasin dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan menyampaikan Salam dan amanat Bupati Muba Dodi Reza kepada peserta Stunting untuk menjaga kesehatan.

Kepala DPMD Muba H Richard Cahyadi AP MSi mengatakan kepada para peserta Stunting sebelum memulainya sosialisasi Stunting juga memberikan imbauan tentang Protokol Kesehatan di tengah Pademi Covid-I9. 

"Dengan berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 3 E tentang Prioritas penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa salah satunya berupa Penanggulangan kemiskinan untuk melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (Stunting)  pelatihan Integritas Paud dan Posyandu untuk Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak Guna Pencegahan Stunting Dana Desa APBN 2020, yang di ikuti oleh kader-kader posyandu, guru paud, kader PKK, para bidan di setiap desa peserta dalam pelatihan dan sosialisasi Stunting," ujarnya.

Lanjutnya, Dampak jangka panjang dari kekurangan asupan gizi dalam dapat menyebabkan infeksi berulang dan kurangnya stimulus Psikososial. Penekanan Stunting melalui pola hidup bersih dan sehat jika tidak dilakukan kegiatannya maka dapat berpengaruh terhadap Dana Desa tahun depan, karena ini program pusat yang harus dijalankan oleh seluruh desa se-Indonesia.

"Untuk menghindari dampak terhadap dana desa tahun depan maka kegiatan Stunting yang launching bulan Februari baru kita jalankan di Kabupaten Muba disaat new normal tepatnya bulan Agustus," ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut Richard juga menjelaskan bahwa dana desa bisa dipergunakan untuk pemberian makanan tambahan dan asupan gisi.

"Melalui pelaksanaan Posyandu dan Paud sehingga disinilah peran dana desa untuk mencegah pertumbuhan Stunting dan dana desa juga bisa untuk membangun fasiltasi sanitasi air bersih guna menunjang hidup bersih dan sehat sehingga masyarakat di desa bisa menikmati langsung keberadaan dana desa lewat program pencegahan Stunting," jelasnya.

Lebih lanjut, sudah 11 kecamatan telah tuntas tersisa 4 kecamatan, karena akhir tahun ini kegiatan Dana Desa Tahun 2020 harus sudah dilaporkan ke pusat terutama kegiatan Stunting.

"Maka di saat new normal kita kejar dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan agar Dana Desa untuk kabupaten Musi Banyuasin di tahun 2021 tetap dan tidak berubah, karena apa bila tidak dilaksanakan maka dana desa bagi yang tidak melaksanakan berpengaruh bahkan bisa saja tidak dicairkan," tandasnya. (JR)

Popular Posts