Ungkap Kasus Korupsi GSS, Polres Muba Diganjar Penghargaan


MUBA, MA- Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik menyerahkan langsung piagam penghargaan dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, kepda Unit Tipikor Polres Muba dalam ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna Sekayu (GSS), Senin (14/09/20).

Erlin tangjaya mengatakan, bahwa Piagam penghargaan diberikan kepada Tujuh Personil yang berprestasi dalam Penyelesaian berkas Kasus Korupsi dan menjadi teladan Personil Lainnya.

 “Saya berharap, Penghargaan atas prestasi kerja yang diberikan Pimpinan Kita tersebut diharapkan bisa meningkatkan motivasi dan kinerja anggota dalam melayani masyarakat dan dalam pengungkapan kasus," ujarnya saat Apel Pagi di Halaman Mapolres Muba.

Lanjutnya, Personil yang menerima penghargaan diantarnya Kanit Pidkor Ipda Jon Kenedi SH MSi, Ipda Ivan SH, Bripka Tagar Bermanah SH, Bripka Dedi Harliandi SH, Bripka Dirjen Simatupang SH, Brigadir Mareta Dewi Setio dan Bripda Mayang Sari Ningrum.

Unit Pidkor polres Muba, menyelesaikan tindak pidana korupsi tahun 2015 Dinas PUCK Muba kegiatan Gedung Serba Guna Sekayu yang menggunakan dana yang bersumber dari APBD Tahun 2015 sebesar Rp 29.925.000.000. 

Selanjutnya pada 2016 dilakukan  penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Muba dan hasil Penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3,2 Milyar.

Empat orang telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah di telah P21, tak sampai disitu tahun 2020 mantan Kepala dinas PUCK Juga ditetapkan sebagai tersangka. (Ril/JR)



Popular Posts