Tim Gabungan Razia Masker Di Subang

Subang,MA-Pelaksanaan Ops Yustisi dalam rangka Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Tanjungsiang Polres Subang bertempat di Jln.raya Tanjungsiang depan kantor KUA Kec.Tanjungsiang berjalan lancar. Jumat(18/09/2020)
Kegiatan ini atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,S.H. melalui Kapolsek Tanjungsiang AKP. Cahya Suryadibrata.
Tujuan kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Tanjungsiang Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum ( Gakkum ) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan  dengan sanksi fisik dan sanksi sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker. Jelas Kapolsek Tanjungsiang AKP. Cahya Suryadibrata.
Dalam operasi ini, dilaksanakan teguran 15 orang, Sanksi sosial 5 orang, Sangsi Fisik 4 orang, Pembagian masker 75 orang dan tidak memberlakukan denda serta dilakukan pemasangan spanduk sosialisasi 1 buah.
Harap Kapolsek, seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat juga terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19 serta selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
Turut hadir dalam kegiatan operasi, Kepala KUA Tanjungsiang, Kepala PolPP Tanjungsiang, Kanit Binmas Tanjungsiang, Kanit Patroli Tanjungsiang, Anggota Polsek Tanjungsiang, Sat Pol. PP kecamatan Tanjungsiang dan Anggota Koramil Tanjungsiang.(Galih) 

Popular Posts