Tidak Berikan Data, Dana BOS Sekolah SD dan SMP TA 2018, Lsm KPK-N Gugat Pemda Aceh Tenggara, ke KIA.

Photo: Sidang Sengketa Informasi Publik Lsm KPK-N Gugat Pemda Aceh Tenggara, Karena Tidak Berikan Data Penggunaan Dana BOS SD dan SMP TA 2018.

Aceh Tenggara, Mediaadvokasi.com. Sidang gugatan sengketa informasi publik Nomor Register : 02/III/KIA-PS/2020, Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara ( KPK-N ), menggugat  Pemda Aceh Tenggara selaku atasan PPID UtamaTerkait pengelolaan dana BOS Sekolah SD Negri dan Swasta, SPM Negri dan Swasta  2018, di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda  dan Olah Raga Kabupaten Aceh Tenggara, sidang berlangsung,  Rabu 9 Septemter 2020, dari jam 11.00 sampai selesai,  di gedung Oproom Sekda Kab Aceh Tenggara.

Junaidi, Ketua DPC Lsm Komunitas Pemantau Koropsi Nusantara, (KPK-N), didampingi anggotanya Haddin, Div PAC Kecamatan Lawelas, Riduanto  Selian Div Kecamatan Lawe Bulan, pada awak media mengatakan,  sidang yang digelar Majelis Komisi Informasi Aceh, dipimpin oleh Nurleli Idrus sebagai  Ketua, Yusran Anggota, Tasmiati Emsa Anggota, dan Zulpadli sebagai  Panitera Pengganti  Sedangkan Penggugat atau pemohon dari Lsm KPK-N yang hadir Izharuddin, dan Haddin dari pihak tergugat atau termohon hadir,  Kabag Hukum Pemda Aceh Tenggara Kuasa Atasan PPID Utama atau Sekda dan Zul Pahmi dari PPID Utama atau Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam sidang sengketa tersebut, mulai dari pemeriksaan identitas diri, sarana pendukung dari dari Lsm Komunitas Pemantu Korupsi Nusantara ( KPK-N ) mulai dari, izin Kemenkuham, akta pendirian Lsm, SK Kepengurusan, Alamat Kantor, Tanda Melapor atau Terdaftar di Kesbangpol Aceh Tenggara semua Lengkap, demikian juga identitas tergugat/ Termohon PPID Utama Sedangkan Atasan PPID Utama yaitu Sekda, tapi dikuasakan, dengan surat kuasa pada Kabag Hukum, sidang danjutkan ke pemeriksaan berkas, dasar terjadinya gugatan, hal tersebut juga sesuai dengan UU Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi, Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Infotmasi Puik, 

Tujuan Lsm KPK-N mulakukan permintaan data penggunaan dana desa cukup jelas, sebagai informasi awal dalam melakukan investigasi kelapangan, menjalankan fungsi pengawasan secara ekternal, terkait penggunaan dan pengelolaan Dana BOS SD Negri dan Swasta, Dana BOS SMP Negri dan Swasta, sumber dana APBN, Tahun 2018,  yang dikelola oleh masing masing sekolah, hal tersebut sesuai dengan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 43 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Dari hasil sidang sengketa informasi publik tersebut di menangkan oleh Lsm KPK-N, namun dengan itikat baik dari pihak pemohon dan termohon, sidang dilanjutkan dengan sidang, Mediasi, selaku Mediator Yusran dibantu oleh panitera pembantu, dari pemohon Lsm KPK-N,  Izharuddin dan Haddin,  sedangkan dari pihak termohon hadir, Kabag Hukum yang di Kuasakan oleh Atasan PPID Utama, dan PPID Utama, akan tetapi pada sidang mediasi Atasan PPID Utama, minta sidang mediasi ditunda sampai tgl, 29 September 2019, karena perlu memanggil pihak terkait dan.mengumpulkan data dari masing masing sekolah yang akan diserah kan pada KPK-N, dengan kesepakatan bersama mediasi ditunda, ujar Junaidi. (IZ)

Popular Posts