Tak Patuhi Protokol Kesehatan , di Bener Meriah Akan Berlaku Denda Sebesar Rp.50.000

Bener Meriah-Media Advokasi.com
Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Dinkes, Dinsos dan PSC 119 Kabupaten Bener Meriah terus melakukan operasi Yustisi  dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah disejumlah titik, dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 dan menghimbau masyarakat untuk tetap patuh menjalankan protocol kesehatan,Kamis, 17/9/2020.

Setelah melakukan Apel Bersama dihalaman Setdakab Bener Meriah, tim gabungan langsung bergerak kelokasi yang telah ditentukan yaitu Simpang Teritit Kecamatan Wih Pesam dan Kampung Lampahan Kecamatan Timang Gajah tepat pukul 09.00 Wib.
Tim gabungan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bener Meriah, AKP Sabirin, SH, M.Si, diselah – selah kegiatan tersebut AKP Sabirin  mengatakan, hari ini pukul 09.00 Wib sampai selesai personil  Polres Bener Meriah bersama Tim gabungan yang terdiri dari, TNI, Satpol PP, Dinkes, Dinsos, BPBD dan PSC 119 menggelar operasi Yustisi Penegakan disiplin Protokol Kesehatan, kata Sabirin dilokasi operasi.

“Kita bersama tim gabungan tetap melakukan operasi ini secara humanis, seperti yang diinstruksikan  oleh Pimpinan, kita tetap menghimbau para pengguna jalan untuk mematuhi Protokol Kesehatan terutama dalam pemakaian masker, demi untuk kesehatan kita bersama,” ungkap Sabirin.
Lanjut Kabag Ops Polres Bener Meriah, kita bersama tim tidak akan pernah bosan-bosannya untuk menghimbau, menganjurkan mengedukasi masyarakat, baik secara patroli maupun secara individu seperti yang kita lakukan dilapangan ini, agar masyarakat siapapun dia kalau beraktivitas terutama diluar rumah harus dan wajib memakai masker, tegas Sabirin.

“Bagi pengendara roda empat, roda dua maupun pejalan kaki yang melintas dijalan raya dan  tidak menggunakan atau mamakai  masker akan kita tegur,kita himbau, kita ajak  untuk memakai masker, kita juga mendata dan juga akan diberikan sanksi, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan lagu wajib lainnya,” tambahnya.

“Kalau yang bersangkutan masih mengulangi dan tidak mengindahkan, kita akan kenakan sangsi administrative dengan membayar denda sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), tandas Sabirin.

Tambah Sabirin, operasi Yustisi ini akan tetap digelar dalam batas waktu yang belum ditentukan, dan ini merujuk kepada Pergub Aceh No. 51/2020 dan Perbup Kabupaten Bener Meriah No. 21/2020, dan dala regulasi tersebut semua sudah diatur, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja social dan lainnya, kita tinggal menjalankannya saja, jelas Kabag Ops tersebut.

“Kepada masyarakat, mari kita patuhi anjuran pemerintah dengan menjalankan Protokol Kesehatan dengan benar dan ketat, agar kita semua bisa terhindar dari Pendemi ini, kita tidak tahu kapan wabah ini akan musnah, sekali lagi Ayo Gunakan Masker dengan benar,” pinta AKP Sabirin, SH, M.Si. (Pujo).

Popular Posts