Sekjen SPMA Wilayah Singkil Minta Bupati Aceh Singkil Evaluasi Kepsek Tidak Memenuhi Persyaratan

Zulkarnaen Pohan Sekjen SPMA Wilayah  Singkil

Aceh Singkil Media Advokasi.com.
 Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) Wilayah Singkil minta Bupati segera mengevaluasi Kepala Sekolah (Kepsek) secara administrasi tidak memenuhi persyaratan. 

Zulkarnain Pohan Sekjen SPMA melalui Via whatsapp kepada Media Advokasi. Com mengatakan sangat mendukung langkah yang di wacanakan oleh Kepala Disdikbud Aceh Singkil Khalilullah beberapa hari lalu. 

Sebab, melihat statemen ini sifatnya urgen dan patut kita dukung demi perbaikan dunia pendidikan kita yang saat ini terus menerus menjadi perhatian.karena setiap masyarakat dengan catatan bertujuan pembenahan-pembenahan yang harus didukung bersama, "Ujar Zulkarnaen, Senin (7/9). 


Zulkarnaen mengapresiasi langkah itu dan meminta kepada Pihak Pemerintah daerah dalam hal ini bapak Bupati segera mengambil langkah kongkrit, " sebutnya. 

Lanjutan Zulkarnain, ini bukan menjadi rahasia umum lagi. Sebab dalam Surat perintah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 sudah tertuang minimal setiap penempatan orang yang mengemban jabatan Kepala sekolah Salah salah satu persyaratan menjadi kepala sekolah yaitu memiliki sertifikat cakap dan ini sudah tergambarkan kepada kita sangat memperhatinkan apabila ini terus menerus tidak kita benahi.

Dalam hal ini kita terus mengawasi kualitas Pendidikan Aceh Singkil, untuk menunjang SDM Aceh Singkil pada 10-20 tahun ke depan, "jelasnya.


Menurutnya daerah lain kualitas dibidang pendidikan sudah dibilang maju, oleh karena itu pemerintah daerah Aceh Singkil harus terus mengevaluasi pendidikan Aceh Singkil," Ucapnya. 

Bagaimana mungkin pendidikan Aceh Singkil maju, sedangkan banyak yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, "katanya.


Menurutnya hal ini terus menjadi masalah, dan sudah lama tidak bisa dipecahkan, jika dinas Pendidikan tidak dapat menindaklanjuti masalah ini, mungkin ini akan menjadi masalah besar, karena kita terus larut dalam masalah, padahal hal ini sudah ada regulasi dari permendikbud. 

"Jangan sampai pemerintah daerah Aceh Singkil malu sama daerah lain, karena tidak bisa menindaklanjuti regulasi-regulasi di bidang pendidikan"Ungkap Zulkarnaen. 

Sepengetahuan kita bersama menurut yang kita dengar dari pengakuan statemen Kepala Dinas Pendidikan sendiri persyaratan yang paling banyak dilanggar antara laiin belum memiliki sertifikat cakap, kemudian ada juga yang belum memiliki sertifikat pendidik, disamping itu ada juga yang lain yaitu pangkat atau golongan, "Pungkasnya.

Terakhir kata Zulkarnain Pohan 
saat ini sangat menyayangkan nasib pendidikan Aceh Singkil kedepan, jika beberapa kriteria-kriteria seseorang di posisikan menjadi kepala sekolah masih dibawah standar peraturan dan kesannya Pemerintah Daerah Aceh Singkil, tidak taat atas peraturan yang sudah dibuat oleh Kemendikbud. Tutupnya (Ahmad)

Popular Posts