Sekda Tamiang Membuka Acara Sosialisasi Bantuan Subsidi Upah

Aceh Tamiang-Media Advokasi.com
Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin, SH, mewakili Bupati Aceh Tamiang,q Mursil, SH, M. Kn. Membuka acara  Sosialisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha dalam Undang-undang tenagakerja dan BPJS Tenagakerja,yang di laksana Aula Bupati Aceh Tamiang.Kamis (09/09/20).
Pada acara sosialisasi tersebut, Sekda Basyararuddin mengatakan," Saya sangat menyambut baik program BSU ini untuk mengimplementasikan program pemulihan ekonomi nasional. Dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara serta penanganan bagi para pekerja/buruh yang terkena dampak Pandemi Covid-19," Terang Sekda.
Pada kesempatan yang sama Suharno Abidin selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Langsa menyampaikan," bahwa Presiden RI Ir. Joko Widodo pada tanggal 27 Agustus 2020 yang lalu, telah meluncurkan secara resmi bantuan subsidi upah kepada para pekerja/buruh dengan ketentuan bahwa upah di bawah Rp. 5.000.000 diberikan subsidi sebesar Rp. 600.000 selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan pekerja/buruh terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan terhitung s/d tanggal 30 Juni 2020," Ungkap Suharno Abidin.
Oleh karna itu  jika memberikan data yang salah, maka akan menjadi tanggung jawab pemberi data. Namun demikian sangat disayangkan jika masih ada perusahaan yang tidak ikut mendaftarkan karyawannya, jadi saya ingin mengajak segera mendaftarkan karyawannya bagi yang belum terdafatr karena ini merupakan momentum yang baik dan yang perlu diingat ialah regulasi adanya di Pemerintah dan kami hanya sebagai koordinator.

Suharno Abidin menambahkan," Bantuan Subsidi Upah ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah terhadap para pekerja/buruh yang terkena dampak Covid-19 dalam meningkatakan daya beli para pekerja/buruh dan juga sebagai bentuk Reward bagi para pekerja dan pengusaha yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," Jelas Suharno Abidin.

Oleh sebab itu saya berharap agar pihak perusahaan yang berada dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang untuk berperan aktif dan sesegera mungkin mendaftarkan para pekerja/buruh ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Karena hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi tersebut, beberapa Instansi terkait yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimgrasi Ir. Muhammad Zein, Kepala BKPSDM Dra. Fauziati, Kepala RSUD Aceh Tamiang dr.Tengku Dedy Syah, serta para perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.( Eri Efandi)

Popular Posts