Satgas Gugus Covid, Memutar Balik 22 Angkutan Pribadi

Aceh Tamiang-Media Advokasi.com
Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang terus bekerja ekstra dalam pelaksanaan pengawasan terhadap protokol kesehatan dan surat kesehatan terhadap warga dari Sumatera Utara menuju Aceh. Pelaksanaan pemeriksaan surat kesehatan tersebut sudah berlangsung hampir sebulan serta belum diketahui kapan berakhir pelaksanaannya.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan tim gugus tugas percepat penangan Covid-19, sebelum  melaksanakan rajia masker dan surat kesehatan, terlebih dahulu dilaksanakan apel keseiapan petugas untuk menjalankan tugas. Kegitan rajia di bagi dua tahapan, pertama mulai pukul 21:00 Wib – Pukul  22:00 Wib dan tahapan kedua dari Jam 23:00 Wib sampai 00:00 Wib.
Dari pengamatan pada Rabu (02/09/2020) malam, razia yang dimulai pukul 21:00 Wib sampai 22:00 Wib, kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang masuk wilayah Aceh sebanyak 43 unit. Kendaraan pribadi 34 unit yang tidak mematuhi protokol kesehatan 11 unit, terpaksa di suruh putar balik petugas dan berkisar 68 orang penumpang kendaraan pribadi menjalankan pemeriksaan melalui alat Thermal Scanner Camera.
Sedangakan angkutan umum sembilan unit, satu orang supir angkutan umum yang tidak memakai masker,di suruh putar balik oleh Tim Gugus Tugas dan 67 orang Penumpang Bus melaksanakan pemeriksaan Thermal Scanner Camera.
Pemeriksaan kedua yang dilaksanakan jam 23:00 sampai 00:15 wib, kendaraan  umum maupun pribadi yang masuk Aceh 37 unit. Kendaraan pribadi 18 unit yang tidak mematuhi protokol kesehatan 11 unit terpaksa putar balik oleh Tim Gugus serta 71 orang penumpang pribadi menjalakan pemeriksaan Thermal Scanner Camera.
Kendaraan angkutan angkutan umum 19 unit dan semua mematuhi protokol kesehatan. Pada malam itu sekitar 332 orang melaksanakan pemeriksaan Thermal Scanner Camera dan delapan orang terkena hukuman karna tidak mengunakan masker. 
Ipda Jordan Pane, sebagai Padal Regu tiga mengatakan," kegiatan ini dilaksanaka berdasarkan peraturan pemerintah pusat dan pemeritah provinsi, untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 yang membahayakan. Oleh karna itu ada 80 kendaraan umum dan pribadi  yang masuk dari Sumut ke Aceh pada malam ini, dan 22 unit angkutan pribadi 
yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan satu supir angkutan umum yang tidak mengunakan masker terpaksa kemi putar arah kembali ke Sumatra Utara.
Ipda Jordan Pane menambahkan," dalam kegiatan tersebut ada delapan warga yang tidak mengunakan masker terpaksa diberikan sangsi kepada delapan warga tersebut dan sangsinya adalah melakukan push-up sebanyak 20 kali sebagai efek jera agar tidak menganggap remeh dengan bahayanya virus Covid-19 ini,"Terang Ipda Jordan.(Eri Efandi)

Popular Posts