Rapat Paripurna DPRK, Pemkab Aceh Singkil Didesak Selesaikan Tapal Batas dengan Sumut

Aceh Singkil Media Advokasi.com 
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Desak Pemkab setempat untuk menuntaskan tapal batas dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara di kecamatan Danau Paris Aceh Singkil. 

"Sebab, jika terus dibiarkan, dikhawatirkan dapat memicu konflik antar warga dua wilayah setempat, " Kata Lesdin Tumangger pada paripurna pandangan Umum Perubahan APBK DPRK Aceh Singkil, Kamis (24/9). 


"Tapal batas Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah segkata segera diselesaikan," Ujar Lesdin. 

Menanggapi desakan tersebut, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum anggota DPRK Aceh Singkil, dalam rapat paripurna, Jumat (25/9/2020) mengatakan, pihaknya segera mengambil langkah konkret menuntaskannya.

Antara lain dengan menugaskan Asisten Tata Pemerintahan, Kabag Pemerintahan dan kepala satuan kerja kabupaten (SKPK) terkait turun ke lapangan.

"Kami perintahkan Asisten Tata Pemerintahan Kabag Pemerintahan serta SKPK, terkait mengambil langkah konkret menyelesaikan tapal batas ini," ujar Dulmusrid.

Dulmusrid juga menyatakan, penyelesaian akan melibatkan keuchik agar tuntas dan mengakomodir masukan lebih menyeluruh.

Sebagaimana diketahui, di lapangan pernah terjadi singgungan antara warga Danau Paris, Aceh Singkil dengan warga Tapanuli Tengah, terkait tapal batas.

Warga kabupaten bertetangga itu saling klaim, bahwa tanah yang digarapnya masuk ke dalam wilayahnya.

Saling klaim tersebut, bahkan sempat memicu terjadinya bentrok fisik. (Ahmad)

Popular Posts