Program BPUM Ciptakan Masalah Baru, Ini Kata DPRK Aceh Singkil

Aceh Singkil Media Advokasi.com Bantuan Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Aceh Singkil mendapatkan bantuan langsung tunai  (BLT) bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang saat ini tinggal menunggu proses pencairan.


Bantuan tersebut disalurkan oleh Pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional ditengah pandemi covid-19.Namun menimbulkan banyak permasalahan, hingga kini menjadi buah bibir warga Aceh Singkil. 


Menurut info yang dihimpun Kabid Pemberdayaan Pengembangan Koperasi dan UKM, Nana Diana diwakili Kasi UKM Disperindagkop Kabupaten Aceh Singkil Lisna Hayati, Kamis (17/9/2020) kepada Wartawan mengatakan, ada 4 ribu lebih penerima dana BPUM berdasarkan data dari petugas pihaknya.


“Pendataan tersebut dilakukan berdasarkan intruksi Kementerian Koperasi dan UKM, bahwa dibutuhkan sebanyak Rp 12 Juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diseluruh tanah air,” ujar Lisna.

Program bantuan itu merupakan BLT untuk membantu perekonomian pengusaha Mikro yang terdampak Covid-19 beberapa bulan ini di tanah air, khususnya Aceh.

Pendataan, sebutnya sudah lama, yakni sejak pertengahan bulan puasa Ramadhan yang lalu, dan sudah tidak menerima pendaftar lagi. Penerima BLT bagi pengusaha Mikro masing-masing menerima sebanyak Rp 2,4 Juta, "katanya.

Terpisah Wakil Ketua Komisi II Fairuz Akhyar DPRK Aceh Singkil Kamis (24/9) kepada Awak Media,mengatakan pendataan usulan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari pemerintah pusat yang dilakukan Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat yang dinakhodai Faisal, S.Pd terkesan tertutup akibatnya menimbulkan permasalahan baru 

“Bantuan yang disalurkan Pemerintah itu untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional ditengah pandemi covid-19 ini, banyak yang tidak tepat sasaran,” ucap Anggota DPRK Aceh Singkil, Fairuz Akhyar, Kamis 24 September 2020

Seharusnya instansi terkait peka akan keadaan sebab di daerah lain satu minggu sebelum pendaftaran penerima BPUM, Disperindagkop dan UKM sudah menginformasikan kepada masyarakat melalui media, “Ujarnya.

Sementara Ketua Komisi II Aminullah Sagala DPRK Aceh Singkil mengungkapkan pihaknya sudah mendesak Dinas terkait untuk menyerahkan data pengusulan dana Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang menuai banyak protes.

"Komisi II DPRK Aceh Singkil sudah meminta data akurat pengusulan penerima BPUM namun sama sekali belum diberikan pihak Dinas Perindagkop dan UKM yang sebanyak 5 ribu orang,” ujar Ustad Aminullah Sagala, Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil Rabu (23/9/2020) kemarin.


Menurut keterangan Disperindagkop, ungkap Aminullah, data pengusulan bebas pendataan yang dilakukan pihaknya, baik dari Masyarakat, Aparatur Desa, Camat, sekalipun perusahaan.


Data yang dirangkum dan dikirim pihak Disperindagkop dan UKM ke pusat lebih kurang 5 ribu orang penerima.


Nah, kemudian timbul persoalan, sebab data yang keluar dan diterima 2.500 orang, inilah yang menjadi polemik.


“Yang bersangkutan pasca keluarnya nama-nama penerima BPUM, mengaku hampir tiap hari di demo dan diprotes masyarakat yang didominasi emak-emak”, kata Aminullah.

Alasannya, akibat nama penerima tak keluar sehingga dipastikan tak mendapat bantuan dana BPUM yang masing-masingnya Rp 2,4 juta. “Sehingga kami nila Kepala Disperindagkop dan UKM sudah bingung”, sebutnya.


Sementara kepastian data yang keluar 2500 penerima bantuan BPUM, pihak BRI nantinya yang menentukan pengurusan rekeningnya. Bantuan langsung kerekening masing-masing penerima bantuan.


“Pihak Komisi II sudah berupaya meminta data pengusulan sebanyak 5 ribu belum diserahkan, bahkan data penerima sebanyak 2500 yang sudah keluar pun belum diserahkan ke kami,”ujarnya.


“Kemudian Aminullah juga mengujarkan Komisi II DPRK sejauh kapasitas kami mendukung program ini kami lakukan, tapi pihak terkait sejauh ini belum memberikan data yang akurat, “tambahnya


Sementara salah seorang anggota DPRK Komisi lV Ahmad Fadli meminta Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat agar sistem pendataan penerima BPUM, dari instansi terkait agar adil dan tepat sasaran pada pedagang kecil (Mikro) agar tidak menimbulkan permasalahan”, 


Seharusnya Kepala Dinas tersebut di masa jabatannya mesti profesional dalam menjalankan tugasnya, Ujarnya. 


Terkait hal itu, Fadli menyinggung Kepala Daerah didalam mendudukkan seseorang dalam jabatan tertinggi di sebuah SKPK itu selayaknya mempunyai kompetensilah jangan yang tidak faham dalam sebuah aturan.


“Jangankan masyarakat kita sendiri sebagai anggota Dewan merasakan beliau itu kurang begitu memuaskan, alias sayur kurang garam”,Tuturnya (Ahmad)

Popular Posts