Perusahaan di Lahan Gambut Muratara, Ancaman Paru Dunia?

Tokoh Pemuda Pemekaran Muratara Taufik Sahid, (Foto:Akazz)

MURATARA,MA - Maraknya perusahaan beroperasi dilahan gambut, dinilai sebagai keteledoran dalam kurangnya pengawasan dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal tersebut diungkapkan, Tokoh Pemuda Pemekaran Muratara Taufik Sahid sangat menyayangkan dengan adanya keteledoran dari pihak pemerintah daerah terhadap perusahaan yang ada di kabupaten Muratara yang masih beroperasi di lahan Gambut.

"Seperti yang kita ketahui bahwa lahan gambut adalah sebagian dari pada paru-paru dunia, jika di hancurkan maka mau tidak mau bumi kita akan tandus dan akan rentan terbakar". Ungkapnya saat dibincangi mediaadvokasi.com Rabu, (15/9/20)

Kejadian pada 2016 dan 2019 lalu, kabut asap yang di timbulkan dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia membuat kita didenda oleh negara-negara tetangga.

"Menurut saya hal tersebut bisa jadi pelajaran bagi kita semua, tentang pentingnya menjaga ekosistem alam salah satunya lahan gambut". Terangnya.

Kemudian yang sala lihat dibeberapa perusahaan di Kabupaten Muratara Masih ada yang beroperasi di lahan Gambut dengan sekala besar, tanpa mentaati peraturan dari menteri Karhutla BRG pusat.

Seperti yang di kutip dari sala satu media tentang tanggapan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, rawa gambut di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, saat ini sudah “marah”.

Pada musim penghujan terjadi banjir, dan di musim kemarau kering. Dibutuhkan “kasih sayang” dalam memperbaiki lahan yang diciptakan Tuhan untuk menjaga air tersebut. Bagaimana caranya?

“Kasih sayang ini karena kita butuh rawa sebagai penjaga keseimbangan alam. Petani yang selama ini disalahkan karena diduga penyebab kebakaran lahan gambut, harus dibina dengan kasih sayang. Misalnya, memberikan bantuan teknologi pertanian bukan sebatas dimarahi atau disalahkan,” kata Herman Deru, saat memberi sambutan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Restorasi Gambut yang digelar Badan Restorasi Gambut (BRG) dengan Pemerintah Sumatera Selatan, di Palembang, beberapa waktu lalu.

Kasih sayang terhadap gambut adalah dengan melindunginya. Salah satu caranya, dengan melahirkan peraturan daerah (perda) mengenai pemanfaatannya.

“Saya punya usulan, kiranya tidak ada surat kepemilikan terhadap rawa, sehingga tidak dapat diperjualbelikan. Mungkin untuk luasan tertentu,” ungkap HD.

Taufik menilai sudah jelas bahwa Gubernur Sumsel sangat mengecam untuk sistem pengelolaan dilahan Gambut. Peran penting pemerintah dan instansi terkait dalam mengatasi perusahaan-perusahaan yang masih membandel terhadap pengoperasian dilahan Gambut sangat dibutuhkan.

“Mari kita selamatkan bumi dari kebakaran hutan dan lahan dengan cara selalu menjaga ekosistem alam dengan baik, karena hal tersebut akan menyelamatkan generasi anak cucu kita mendatang,” Tutup Taupik. (AkazZz)

Popular Posts