Pengukuran Sudah Berlalu 1 Tahun. Warga Aceh Singkil Minta BPN Segera Keluarkan Sertifikat Tanah Miskin

Foto: BPN Aceh Singkil bersama Dinas Pertanahan setempat saat lakukan pengukuran sertifikat tanah gratis untuk masyarakat miskin pada Oktober 2019 lalu.

Aceh Singkil Media Advokasi.com Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil pada 18 September 2019 lalu telah melakukan Fasilitas Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis bagi Masyarakat Miskin, yang Didanai oleh APBA Dinas Pertanahan Provinsi Aceh.

Kegiatan Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis bagi masyarakat miskin itu bertujuan agar masyarakat kurang mampu dapat memiliki alas hak tanah yang sah, sehingga mengurangi sengketa tanah yang terjadi dalam masyarakat Singkil. 

Program Persetifikatan Tanah milik Masyarakat Miskin tersebut, Dinas Pertanahan Aceh Singkil telah kumpulkan sebanyak 328 pemilik tanah dan mendapat sertifikat gratis atas kepemilikan tanah, dan pada bulan Oktober 2019 lalu, tanah telah diukur oleh BPN bersama Dinas Pertanahan setempat.
Namun hingga tahun 2020 sertifikat tersebut belum juga diterima oleh warga setempat. 

Dalam hal ini Kepala Desa Keras Darminton mengeluhkan lambatnya sertifikat itu dikeluarkan oleh BPN, mengingat sudah hampir setahun sejak dilakukan pengukuran.

"Sertifikatnya kurang cepat dikeluarkan, karena warga saya sudah selalu bertanya, takutnya warga ini sedikit kurang percaya dan nanti lama-lama mereka bisa saja menanyakan langsung ke Dinas Pertanahan," ungkapnya saat dikonfirmasi. Selasa (15/9) 

Dirinya meminta kepada dinas terkait agar segera mungkin, sertifikat tersebut agar dikeluarkan. "Permintaan kami agar sertifikat itu supaya cepat dikeluarkan dan diterima oleh warga," pinta Darminton.

Terpisah Kasi Pengukuran BPN Aceh Singkil Ahmad Yusuf menjelaskan, kenapa hingga kini BPN belum mengeluarkan sertifikat lantaran masih ada pejabat BPN yang belum tandatangan. Pejabat tersebut kini telah pindah kerja keluar daerah.

Sehingga berkas-berkas tersebut terlebih dahulu dikirim ke Melaboh untuk melakukan pemeriksaan dan penandatanganan.setelah ditandatangani dikirim lagi ke Singkil dan selanjutnya dikirim lagi ke Calang. 

"Karena untuk proses pemeriksaan dan penandatangan itu dilakukan bertahap sehingga proses penyerahan sertifikat gratis tersebut sampai saat ini belum bisa diserah terimakan kepada warga,"kata Kasubsi Pengukuran Ahmad Yusuf yang didampingi oleh Kasubag TU Salihin APTNH Badan Pertanahan Nasional Aceh Singkil. 

Selain itu Yusuf berujar program ini merupakan program pada tahun 2019. Namun karena dikerjakan diakhir tahun, dan pada saat itu juga terdapat promosi/ mutasi jabatan di instansi BPN, sehingga menjadi lama dalam prosesnya.

Dan pada saat itu pihaknya fokus dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).namun untuk sertifikat gratis ini tetap dikerjakan, "Ujarnya.


Sementara Kasubag TU BPN Aceh Singkil Salihin A. PNTH mengungkapkan, sertifikat semua sudah tercetak dan tinggal menunggu tandatangan dari pejabat panitianya saja.

Menurutnya pembagian sertifikat tanah gratis bagi warga ini akan dilakukan serentak dan diupayakan pada bulan Oktober mendatang, diserahkan langsung oleh Bupati Dulmusrid.



Sebanyak 328 warga dari enam desa tercatat sebagai penerimanya. Enam desa tersebut diantaranya Desa Mandumpang dan Desa Keras di Kecamatan Suro. Kemudian Desa Kilangan, Desa Pea Bumbung, Desa Ujung dan Desa Pasar di Kecamatan Singkil.



Plt Kepala Dinas Pertanahan Aceh Singkil Ahmad SH saat di Konfirmasi  melalui sambungan telepon mengatakan Dirinya tidak puas dengan pernyataan dari BPN karena selalu ber alasan selalu berkas belum lengkap, "

Padahal Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya sudah semua melengkapi berkas-berkas tersebut. Namun sampai saat ini sertifikat gratis untuk masyarakat miskin belum ada kejelasan, " Katanya. 

Dirinya sering mendapat pertanyaan dari Dinas Pertanahan Provinsi mengenai sudah berapa sertifikat yang dibagikan kepada warga.

"Hanya 10 warga yang sudah dibagikan di Banda Aceh secara simbolis.namun sisanya sampai sekarang ini belum ada laporan ,"jawab Ahmad terhadap Dinas Pertanahan Provinsi.

Disebutkanya, pada saat itu dari pihak Dinas Pertanahan Aceh Singkil sudah mensubsidi dengan biaya turun lapangan yang berbentuk Akomendasi terhadap pihak BPN Aceh Singkil. 

Artinya bukan hanya dana sertifikat dari Provinsi saja, dari Kabupaten Aceh Singkil juga dibantukan, namun saat ini dana sudah habis tapi sertifikat tanah sampai saat ini belum terlaksana, "Sebutnya.

Pihak Dinas Pertanahan Kabupaten ungkap Ahmad, telah menyampaikan ke Provinsi agar berkoordinasi dengan Kanwil BPN Aceh.

"Artinya tetap dikatakan alasan itu selalu kekurangan berkas dari Dinas Pertanahan, malah bukan menyangkut anggaran saja bahkan tenaga Dinas Pertanahan juga diperbantukan di BPN," ungkapnya.

Jdi pihaknya sudah sering mempertanyakan secara lisan hal ini ke BPN namun samapai saat ini belum juga ada penyelesaian. dan 2020 sudah mau berakhir padahal program itu tahun 2019.

Seharusnya dalam bentuk kerja di pemerintahan daerah perkerjaan itu harus diselesaikan pada tahun itu juga bukan tahun depannya,"tutupnya.(Ahmad)

Popular Posts