Pencanangan dan Deklarasi Zona Integritas Dilakukan BPN Singkil

Aceh Singkil Media Advokasi.com.
Untuk mencegah dan pemberantasan Korupsi serta mewujudkan Komitmen bersama. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil bersama Bupati serta unsur lainnya lakukan Pencanangan dan Deklarasi Zona Integritas

Kegiatan itu berlansung di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil  Desa Pulo Sarok, Senin (7/9). 

Kepala BPN Aceh Singkil M.Nuzun usai Penandatangan Zona Integritas (ZI) kepada Wartawan mengatakan untuk pelayanan pihaknya  akan mendahulukan pengurusan pribadi masyarakat yang langsung datang ke kantor BPN.

"Sehingga  masyarakat merasa lebih mudah dan tidak ada rasa takut dan sulit dalam pengurusannya," kata M Nuzun. 

"Sebab selama ini masyarakat takut dan kebanyakan pengurusan diwakilkan, dan kita akan hilangkan kesan itu," sebutnya. 

Penandatangan bersama Piagam dalam Deklarasi Zona Integritas (ZI) tersebut dalam upaya menciptakan pelayanan menuju pemerintahan yang transparan, berkualitas efektif dan akuntabel.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN & RB) No. 11 Tahun 2015, tentang Road Map Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta birokrasi pelayanan publik yang berkualitas.

Ini merupakan wujud pencanangan secara eksternal ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagai penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik, sebutnya.

Nuzun menjelaskan meski baru diresmikan hari ini, namun pelaksanaan ZI sudah berlangsung setahun lalu.

Karena untuk perbendaharaan setahun ini tidak ada lagi. Semua pengurusan hanya sampai batas loket pendaftaran.

"Pembayaran semua melalui transfer Bank, tidak lagi tunai di kantor BPN," ucapnya
Disebutkannya,  sampai saat ini BPN Aceh Singkil untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah selesai sebanyak 1.650 sertifikat. 

BPN juga akan menyelesaikan sertifikat di wilayah Pulau Banyak sesuai permintaan Bupati Aceh Singkil, bebernya.

Bupati Dulmusrid dalam pidatonya mengatakan, penandatanganan ZI merupakan wujud komitmen dan kesungguhan dalam upaya mencegah korupsi dalam meningkatkan pelayanan masyarakat.

Bupati berpesan, agar BPN dan Dinas Pertanahan terus berkoordinasi dan membangun komunikasi yang baik, untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah baik dalam Pemerintah maupun masyarakat.
Sebab perselisihan tanah dapat berakibat fatal dan bisa berakhir kehilangan nyawa. Semoga semua sengketa bisa diselesaikan, harapnya yang meminta deklarasi tersebut bisa diikuti SKPK lainnya.

Kegiatan serangkaian dilakukan penghijauan halaman Kantor BPN Aceh Singkil dengan penanaman bersama pohon buah-buahan, serta peletakan batu pertama Mushola Al Munawaroh Kantor BPN dan penyerahan sertifikat Aset tanah Pemda, Polres Aceh Singkil, dan Denpom Aceh Singkil. (Ahmad)

Popular Posts