Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Perbaharui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

foto: Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah Wahidi S.Pd.MM.

Bener Meriah-Media Advokasi.com.
Basis Data Terpadu (BDT) yang sudah berganti nama menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu di ungkapkan oleh 
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah Almanar SE. melalui Sekretaris Dinas Sosial Wahidi, S. Pd.MM. yang  didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Abu Bakar,  Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Eva Azlina, ST Jum'at 11-09-2020.

Dalam penjelasan Sekertaris Dinas Sosial Wahidi S.Pd.MM. dalam rilisnya mengatakan bahwa proses pendataan di mulai dari Musyawarah Desa, untuk menentukan masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG)

untuk menentukan Masyarakat yang berhak masuk kedalam DTKS ini diputuskan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan, Aparat Desa, Petue, Tokoh Masyarakat/Agama, Unsur POLRI dan TNI.

Kemudian, data tersebut dilakukan pencacahan, verifikasi dan validasi oleh Petugas yang selanjutnya akan diproses ke dalam aplikasi SIKS-NG baik secara Of line maupun online yang selanjutnya disahkan oleh Kepala Daerah untuk menjadi calon penerima bantuan Pemerintah. Biasanya Aplikasi SIKS NG secara online akan dibuka sebanyak empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober, namun demikian jadwal menyesuaikan dengan Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Kementerian Sosial RI. 

“Nantinya semua penerima bantuan pemerintah baik PKH, BPNT,  dan bantuan lainnya, sipenerima manfaat atau masyarakat penerima bantuan tersebut harus terdaftar di DTKS yang tentunya juga akan di Verifikasi kembali pada saat menerima bantuan" Jelas Wahidi.

"Pembaharuan DTKS tersebut dilakukan lantaran data yang lama sudah tidak akurat lagi, karena data BDT/DTKS terakhir diperbaharui pada tahun 2015 silam," tambahnya.

Sehingga ada masyarakat yang ekonominya sudah mapan namun masih ada dalam BDT/DTKS dan ada masyarakat yang kurang mampu namun tidak bisa mendapatkan bantuan karena tidak masuk dalam BDT/DTKS, sehingga perlu dilakukan pembaharuan data.

Kita berharap dengan sudah adanya perbaharuan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai pusat data calon penerima bantuan dari Pemerintah, segala jenis bantuan akan lebih tepat sasaran kepada yang berhak menerima.

Kita juga berharap, agar dalam pendataan ini semua pihak terkait benar2 proaktif, agar kedepannya pada saat adanya bantuan dari Pemerintah tidak saling menyalahkan satu sama lainnya. ( Pujo/red)

Popular Posts