Pembangunan Menara Telekomunikasi XL Tanpa Izin, di Desa Empat Lima Kec Bukit Tusam, Aceh Tenggara.

Photo: Pembangunan Menara  Telekomunikasi ( Tower ) XL, Tanpa Izin di Desa Empat Lima Kec Bukit Tusam Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara,-Media Advokasi.com. - Pembangunan Menara Telekomunikasi ( Tower ), untuk pengembangan dan memperluas akses komunikasi telepon seluler, sangat didukung oleh masyarakat dan pihak pemerintahan, berbeda halnya dengan pembangunan tower XL di Desa Empat Lima Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, yang di duga ilegal, karena tidak memiliki izin dari Dinas Pelayanan Satu Pintu ( P2TSP ), melalui Rekomendasi Dinas Komifo.

Dari penyampaian Karnodi, Sekretaris Dinas Komimfo Aceh Tenggara pada media ini, Rabu (02/09) diruang kerjanya, mengatakan, terkait pembangunan tower XL di desa empat lima kecamatan bukit tusam, yang pekerjaan fisiknya sudah dimulai, informasi tersebut didapatkan dari masyarakat, sementara kominfo tidak pernah menerbitkan rekomendasi, untuk ditindak lanjuti penerbitan izin dari Dinas P2TSP dan Instansi terkait lainnya.

Atas perintah Kadis, dibentuk Tim, untuk meninjau langsung kelapangan dengan diketuai oleh, Sekretaris Kominfo didampingi Hayati Rahmi Kabid Telematika dan beberapa stap, Selasa ( 01/09) turun langsung kelapangan, disana terlihat para pekerja sedang bekerja, namun pihak kontraktor dan pihak XL tidak berada ditempat, pada saat di tanyakan oleh Tim, pada beberapa masyarakat yang dekat dengan pembangunan, tower tersebut terbait konfensasi imbas atau dampak pembangunan tower, tidak pernah menerima konfensasi, memang pernah dijanjikan Rp 200.000,- per kk akan tetapi hingga saat ini tidak direalisasikan, jelas warga pada sekretaris komonfo.

Sebenarnya pembangunan Menara Telekomunikasi XL, sangat didukung oleh masyarakat dan pihak pemerintah kabupaten aceh tenggara, karena dapat mempermudah dan memperluas akses komunikasi lewat telepon seluler, akan tetapi dalam pembangunan menara telekomunikasi XL, ada aturan dan 16 persyaratan, diantaranya persetujuan warga masyarakat lingkungan terdekat dengan radius minimal 50 meter, surat permohonan diketahui RT/Lurah/Kades, Rekomendasi Camat Setempat, Izin Prinsip Kepala Daerah, Rekomendasi PUPR/RTRW, Dinas Lingkungan Hidub dan Dinas Kominfo, Berita Acara Survey Tim Kabupaten terakhir Retribusi PAD.

Akan tetapi tambah Karnodi, hingga saat ini rekomendasi dari dinas Kominfo tidak ada di terbitkan karena tidak ada pengajuan dari pihak Perusahaan XL, itulah kita dapat mengatakan pembangunan menara telekomunikasi ( Tower ) XL di Desa Empat Lima, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara Ilegal karena tanpa izin. ( IZ )

Popular Posts