Paripurna DPRK. KUPA dan PPAS Perubahan APBK 2020 Aceh Singkil Disepakati oleh pihak Eksekutif dan Legislatif

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang, dan wakil ketua DPRK Amaliun saat menandatangani nota kesepakatan KUPA-PPAS-Perubahan setempat tahun 2020.

Aceh Singkil-Media Advokasi.com 
Setelah melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) Dewan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil, akhirnya pihak Eksekutif dan Legislatif menyepakati KUPA serta PPAS- Perubahan daerah setempat. 

KUPA dan PPAS- Perubahan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2020 disepakati dalam rapat paripurna yang digelar digedung dewan, dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang, Rabu (16/9). 

Usai penandatanganan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid atas nama Pemerintah dan dua Pimpinan DPRK setempat menandatangani nota kesepakatan KUPA serta PPAS-Perubahan tahun 2020 menyampaikan apresiasi penuh kepada DPRK, sebab ditengah padatnya jadwal mereka berhasil menuntaskan pembahasan perubahan KUA dan PPAS.

Menurut Dulmusrid, ditandatanganinya nota kesepakatan memiliki arti penting dalam proses keberlanjutan pembangunan di Aceh Singkil.

"Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil maupun DPRK Aceh Singkil memiliki komitmen sama melaksanakan tugas guna mempercepat proses pembangunan," kata Dulmusrid


Dulmusrid juga mengatakan dengan disepakatinya perubahan qanun Kabupaten setempat nomor 3 tahun 2018 tentang RPJMK Aceh Singkil tahun 2017-2022 maka seluruh pelaku pembangunan serta stakholder sudah memiliki paduan pelaksanaan pembangunan dua tahun kedepan.

Dengan adanya pedoman dan arahan yang jelas dalam menjalankan roda pembangunan diharapkan, pihak-pihak terkait Kabupaten Aceh Singkil dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan nasional.

"Sehingga menjadi satu bukti baik bahwa Pemkab maupun DPRK Aceh Singkil memiliki komitmen yang sama melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan masyarakat guna mempercepat pembangunan daerah setempat," Harapnya. 

Sebelumnya DPRK Aceh Singkil melakukan pembahasan dalam paripurna tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). 

Dalam kesempatan itu Juru Bicara Badan Anggaran DPRK Aceh Singkil Ramli Boga menyampaikan dari hasil pembahasan KUPA – PPAS perubahan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2020 antara badan anggaran DPRK Aceh Singkil dengan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. 

"Diantaranya  total pendapatan sebesar Rp 855.835.071.195; pembiayaan netto Rp 14.785.001.347; dan total belanjan Rp 870.620.072.542.” kata Ramli Boga dalam laporan rapat paripurna Banggar DPRK Aceh Singkil.

Dia juga meminta Bupati Aceh Singkil Dulmusrid serta SKPK terkait supaya kedepan lebih cermat lagi untuk menggali sumber potensi PAD guna meningkatkan APBK dalam mewujudkan pembangunan secara adil dan merata. 

"Dan untuk pembahasan RKA perubahan ditingkat komisi harus benar-benar dievaluasi kembali terutama dana pencegahan dan penanganan Covid -19, "Katanya.(Ahmad)

Popular Posts