Pandangan Dewan Banyak Aset Tanah Pemda Belum Bersertifika, Ini Jawaban Bupati Aceh Singkil di Sidang Paripurna

Rapat paripurna mendengarkan penyampaian Jawaban Bupati Aceh Singkil Dulmusrid terhadap pandangan Umum Dewan Rabu (2/9)

Aceh Singkil Media Advokasi.com.
Bupati Aceh Singkil menyebutkan sebanyak 1.016 persil aset tanah milik Pemda Aceh Singkil yang belum bersertifikat itu sudah ditangani. 

Hal itu berdasarkan Kesempakatan bersama antara Pemkab Aceh Singkil dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh pada Agustus 2019 lalu," Kata Bupati Aceh Singkil pada rapat paripurna atas Jawabannya terhadap pandangan umum Dewan Rabu (2/9). 

Hal tersebut disampaikannya menjawab pandangan umum salah seorang anggota DPRK Ace Singkil Yuli Hardin pada paripurna pandangan umum Senin 31 Agustus lalu tentang Komitmen Bupati untuk menyelesaikan sertifikasi aset tanah milik Pemda Aceh Singkil. 

Disebutkanya, dari 1.016 persil tanah yang belum bersertifikat, dengan rincian antara lain. 

Sebanyak 685 persil dokumen tanah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan surat Hibah dan belum bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. 

340 persil tanah berupa tanah jalan dan 21 persil berupa tanah timbunan yang tidak perlu di sertifikasi. 

Penyelesaian sertifikasi melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan sudah dilakukan pengukuran pada 2019 lalu itu sebanyak 50 persil tanah. 

Dan yang sudah teridentifikasi berdasarkan dokumen tanah dan dilakukan survei kelapangan sebelum di daftarkan sertifikasi pada 2020 sebanyak 300 persil tanah," Jelas Dulmusrid. 

Sidang Paripurna penyampaian jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Dewan dipimpin oleh Ketua Dewan Hasanuddin Aritonang, serta dihadiri seluruh Kepala SKPK yang sebelumnya sempat mendapat teguran keras oleh Bupati lantaran kerap mangkir saat Sidang Paripurna. (Ahmad)

Popular Posts