Nunggu Pembeli, Regen Dibekuk Polisi

 

MUBA, MA- Rona Regen (39) Warga Dusun III Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu, Kabapaten Musi Banyuasin dibekuk Polisi saat menunggu Pembeli di Pangkalan tongkrongannya, Kamis sore (17/09/20).

"Pengedar ini saat kita datang sedang santai, namun saat hendak kita tangkap kejar mengejar terjadi. Pelaku akhirnya bisa kita tangkap," kata Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik.

Kasat menjelaskan, dari tangan pelaku barang bukti sebanyak 22 Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,47 gram, 1 ball plastik klip bening, 1 Buah plastik klip bening, 1 Buah wadah bekas Kotak rokok Gudang Garam merah, 1 helai Celana warna hitam dan Uang Tunai Rp.517.000.
 
"Ini berkat informasi dari masyarakat yang masuk ke kita, tanpa Peranan masyarakat kita tidak dapat meringkus nya," jelasnya.

Petani serabutan ini diakui nya telah lama berkecimpung di dunia narkoba. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Ril/JR)

Popular Posts