Mesti Banyak Catatan, DPRK Setujui Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun 2019 Menjadi Qanun

Aceh Singkil Media Advokasi.com DewanPerwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil kembali menggelar sidang paripurna penyampaian laporan pendapat akhir Ketiga Fraksi terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019, Kamis (3/9/2020).

Ketiga Fraksi tersebut di antaranya Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem Perjuangan Kebangkitan dan Pembangunan (NPKP), dan Fraksi (Sepakat Aceh Raya (SAR).

Dalam pandapat akhir Fraksi Golkar yang disampaikan Jubir Yulihardin, S.Ag, mengatakan, pihaknya mengharapkan kepada pihak eksekutif untuk menindaklanjuti hasil pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) terhadap aset-aset Pemerintah Daerah Aceh Singkil, begitu juga terhadap persentase capaian kinerja Pemda Kabupaten Aceh Singkil tahun 2019, yang secara keseluruhan diminta disajikan dalam bentuk tabel matrik sehingga dapat diketahui selama masa pemerintahan sekarang ini.

“Melalui forum ini kami mintakan kepada saudara bupati dan jajarannya, terutama Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) selaku leding sektor pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah agar lebih bekerja keras dan sungguh-sungguh untuk mengelola dan penatausahaan keuangan Kabupaten Aceh Singkil, sehingga tahun-tahun anggaran selanjutnya dapat mempertahankan prestasi opini WTP dari BPK-RI Perwakilan Aceh,” sebut Yulihardin.

“Dari Fraksi Golkar menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019, untuk dijadikan Qanun Aceh Singkil tahun 2020,” ungkap Yulihardin menambahkan.

Sementara, dari Fraksi Nasdem Perjuangan Kebangkitan dan Pembangunan (NPKP) yang disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi yaitu, Sadri mengatakan, bahwa Fraksi NPKP meminta kepada Pemda supaya tegas untuk menagih perusahaan-perusahan perkebunan yang berada di Kabupaten Aceh Singkil agar merealisasikan kewajibannya tersebut.

“Kami dari Fraksi NPKP dapat menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawabn Pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun 2019 dan satu buah Rancangan Qanun lainnya untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Singkil tahun 2020,” kata Sadri.

Selanjutnya, Fraksi Sepakat Aceh Raya (SAR) yang disampaikan Erfan Suri Limbong juga menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019 dijadikan Qanun tahun 2020 dengan catatan. (Ahmad)

Popular Posts