Lsm KPK-N Gugat Pemda Aceh Tenggara, Terkait Dana Desa TA 2017-2018, Karena Tidak Berikan Informasi/Data yang Diminta Secara Tertulis.

Photo: Pemohon/Penggugat, Saat Sidang Junaidi Ketua DPC dan Izharuddin Sekretaris DPC Lsm KPK-N Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara, Mediaadvokasi.com. - Sidang gugatan sengketa informasi publik Nomor Register : 01/III/KIA-PS/2020, Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara ( KPK-N ), menggugat  Pemda Aceh Tenggara selaku atasan PPID UtamaTerkait pengelolaan dana desa Tahun 2017 sampai dengan 2018, dari desa desa yang ada  di 16 Kecamatan, sidang berlangsung,  Rabu 9 Septemter 2020, dari jam 09.30 sampai selesai,  di gedung Oproom Sekda Kab Aceh Tenggara.
Photo: Termohon/Tergugat, Kabag Hukum yang Dikuasakan Oleh Atasan PPID Utama Atau Sekda dan PPID Utama, Atau Kadis Kominfo Aceh Tenggara.

Sidang Sengketa informasi publik tersebut, jelas Junaidi, Ketua DPC Lsm Komunitas Pemantau Koropsi Nusantara, (KPK-N), pada awak media,  sidang yang digelar Majelis Komisi Informasi Aceh, dipimpin oleh Tasmiati Emsa sebagai  Ketua, Arman Fauzi Anggota, Nurleli Idrus Anggota, dan Zulpadli sebagai  Panitera Pengganti  Sedangkan Penggugat atau pemohon dari Lsm KPK-N yang hadir Junaidi dan Izharuddin, dari pihak tergugat atau termohon hadir,  Kabag Hukum Pemda Aceh Tenggara Kuasa Atasan PPID Utama atau Sekda dan Zul Pahmi dari PPID Utama atau Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara.
Photo: Sidang Sengketa Informasi Publik, Lsm KPK-N gugat Pemda Aceh Tenggara Melalui KIA Provinsi Aceh.

Dalam sidang sengketa tersebut, mulai dari pemeriksaan identitas diri, sarana pendukung dari dari Lsm Komunitas Pemantu Korupsi Nusantara ( KPK-N ) mulai dari, izin Kemenkuham, akta pendirian Lsm, SK Kepengurusan, Alamat Kantor, Tanda Melapor atau Terdaftar di Kesbangpol Aceh Tenggara semua Lengkap, demikian juga identitas tergugat/ Termohon PPID Utama Sedangkan Atasan PPID Utama yaitu Sekda, tapi dikuasakan, dengan surat kuasa pada Kabag Hukum, sidang danjutkan ke pemeriksaan berkas, dasar terjadinya gugatan, hal tersebut juga sesuai dengan UU Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi, Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Infotmasi Puik, 

Tujuan Lsm KPK-N mulakukan permintaan data penggunaan dana desa cukup jelas, sebagai informasi awal dalam melakukan investigasi kelapangan, menjalankan fungsi pengawasan secara ekternal, terkait penggunaan dana desa, sumber dana APBN.dan.APBK, Tahun Anggaran 2017 sampe dengan 2018, yang di kelola oleh Kepala Desa/pejabat publik Desa, hal tersebut sesuai dengan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 43 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Dari hasil sidang sengketa informasi publik tersebut di menangkan oleh Lsm KPK-N, namun dengan itikat baik dari pihak pemohon dan termohon, sidang dilanjutkan dengan sidang, Mediasi, selaku Mediator Yusran dibantu oleh panitera pembantu, dari pemohon Lsm KPK-N, Junaidi dan Izharuddin, sedangkan dari pihak termohon hadir, Kabag Hukum yang di Kuasakan oleh Atasan PPID Utama, dan PPID Utama, akan tetapi pada sidang mediasi Atasan PPID Utama, minta sidang mediasi ditunda sampai tgl, 29 September 2019, karena perlu memanggil pihak terkait dan.mengumpulkan data desa yang akan diserah kan pada KPK-N, dengan kesepakatan bersama mediasi ditunda, ujar Junaidi. (IZ)

Popular Posts