Gondrong Pelaku Perampokan di Muba Dihadiahi Timah Panas

 

MUBA, MA- Erlangga Wendi alias Gondrong salah satu pelaku perampokan dibilangan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terpaksa dihadiahi timah panas saat ditangkap Polres Musi Banyuasin, Rabu (02/09/20).

"Pelaku Erlangga Wendi alias Gondrong ditangkap karena melakukan perampokan terhadap korban Atan Katana Surbakti di Desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir, Kamis (30/4/2019) lalu," ujar AKBP Erlin Tangjaya didampingi Kapolsek Bayung Lencir Iptu Alita Firman dan Paur Subbag Humas Iptu Nazaruddin, ketika Press Release di halaman Mapolres Muba, Jumat (11/09).

Berdasarkan tiga Laporan Polisi, Polres Musi Banyuasin berhasil meringkus lima pelaku dari tiga komplotan berbeda di tempat dan waktu yang berbeda. Sehingga membuat aparat melakukan tindakan tegas terukur terhadap dua orang tersangka Wendi dan Rustam pada bagian kaki agar tidak melarikan diri.

"Pelaku Wendi ditangkap pada Rabu (2/9/2020), dimana saat beraksi pelaku tidak sendiri melainkan bersama lima rekannya yaitu Avivta alias Ujang, Adris, Nasrul, dan Blek (ke empatnya tertangkap dalam perkara lain) dan anggota lainnya Arwani alias Otong telah meninggal dunia," terang Kapolres.

Menurut, Wendi dirinya melakukan aksi perampokan bersama teman-temannya hanya berperan sebagai pemantau lapangan.


"Kita tahu korban banyak uang dari informasi pegawainya, lalu kita beraksi saya berperan menunggu dijalan, eksekusi mereka yang gunakan senjata api Otong (meninggal dunia), saya hanya ikut," ungkapnya.

Pria yang pernah masuk penjara pada 2007 silam atas kasus pencurian ini mengaku, dari aksi perampokan tersebut dirinya hanya mendapat bagian sebesar 5 Juta Rupiah. "Aku dapat bagian sebesar Rp 5 juta dan satu pak rokok. Uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Kemudian, selain meringkus Wendi Polres Musi Banyuasin pun berhasil menangkap 4 tersangka lainnya pemain Curas dan Curat di Kabupaten Musi Banyuasin. Salah satunya Rustam yang merupakan bagian dari komplotan pembobol dealer motor di Bayung Lencir pada Minggu (8/12/2018) lalu.

"Pelaku Rustam sendiri ditangkap pada Senin (31/8/20) atas kasus lain yaitu pencurian sepeda motor di dealer CV AKM Jalan Lintas Palembang - Jambi. Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama Hairul alias Anang dan Hermansah alias Ujang (keduanya telah tertangkap), serta AR dan RE (DPO). komplotan ini berhasil membawa lari lima unit sepeda motor," jelas Kapolres.

Lebih lanjut Erlin mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap tiga pelaku komplotan pencuri buah sawit di PT ABL Bayung Lencir, ketiganya yakni tersangka Subhi, Yanto, dan Limun. "Ketiga tersangka ini mencuri buah sawit sebanyak 206 tandan dengan berat 3.000 Kg," tutup Kapolres. (Ril/Jahri)


Popular Posts