Fraksi SAR DPRK Setujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK, Namun sebut PAD Singkil Masih Minim

Aceh Singkil Media Advokasi.com. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Singkil gelar rapat paripurna dalam agenda penyampaian laporan pendapat akhir Fraksi terhadap rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2019.


Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang. Dihadiri Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid serta kepala dinas yang memenuhi bagian atas ruang sidang.

Hadir juga Forum Kumunikasi Pimpinan Daerah, di Gedung DPRK Kampung Baru, Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (3/9) 

Melalui Juru Bicara Fraksi Sepakat Aceh Raya (SAR) Erpan Suri Limbong Salah Satu anggota Dewan  menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2019.

Selain menyetujui rancangan qananun Wakil Ketua Fraksi SAR tersebut juga sampaikan catatannya. 


Antara lain" Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2019 masih minim. Jumlahnya hanya sebesar Rp. 45.264.588.433,92 (Empat puluh lima miliar dua ratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah sembilan puluh dua sendiri atau hanya sekitar 20 persen. 

Dari total keseluruhan realisasi sebesar Rp. 897.705.948.880,42 (Delapan ratus sembilan puluh tujuh Milliar tujuh ratus lima puluh rupiah empat puluh dua sen).

"Dengan hal itu Fraksi SAR berharap Pemkab Aceh Singkil untuk dapat meningkatkan PAD dengan mengali potensi-potensi dari sumber PAD yang terbesar di Wilayah Aceh Singkil. 

Selajutnya meminta kejelasan status lahan tanah eks-PT Nafasindo yang seluas 280 Hektare itu supaya dapat segera dituntaskan/ditingkatkan menjadi sertifikat.

Pemkab Aceh Singkil tidak maksimal melaksanakan surat edaran dari Gubernur Aceh Nomor. 100/12790 tanggal 20 Agustus 2019 tentang penyelesaian lahan pertanian bagi Kombatan, Tapol/Napol dan Imbas Komplik sesuai dengan komitmen pemerintah dengan Gambar butir 3.2.5.MoU Helsinki. 


SKPK pemkab Aceh Singkil dapat membuat stetmen fakta integritas untuk menjalankan tugas dan aturan. 

Janji-janji politik yang tercetus di Muara Kula Baru supaya dapat segera merealisasikannya.

Aset-aset milik Pemkab Aceh Singkil yang belum seluruhnya Terinfentarisasikan  supaya segera Meinfentarisasikan seluruhnya, "pungkasnya (Ahmad)

Popular Posts