Dugaan Pemalsuan Status Nikah, 11 Bulan Masih P19

Foto Ilustrasi Net
 
PALEMBANG, MA -  11 Bulan berjalan belum ada kejelasan AG warga Demang Lebar Daun Kota Palembang yang juga sebagai ASN, melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Meminta kepastian hukum dalam dugaan tindak pidana pemalsuan status dibuku nikah dan menikah lagi tanpa izin istri pertama yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial SA, salah satu oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Kasus tersebut sudah 11 bulan berjalan yang hingga saat ini belum ada kejelasan. Surat tersebut dilayangkan AG ke Kejati Sumsel, terkait laporannya ke Polda Sumsel pada Oktober lalu, dengan nomor LPB/866/X/2019/SPKT.

AG mengatakan hingga kini belum ada kejelasan dari penegak hukum terkait kelanjutan kasusnya apakah akan disidang atau lenyap begitu saja, “berdasarkan informasi dari penyidik Polda Sumsel melalui SP2HP, berkas yang dikirim oleh penyidik ke jaksa penuntut umum di Kejati Sumsel sudah dikembalikan 2 kali ke Pihak penyidik,” Ungkapnya.

AG menilai kasusnya menjadi Kabur, "Saya tidak mengerti mengapa kasus yang jelas-jelas terang seperti ini menjadi kabur dan tak jelas, padahal bukti lengkap, saya merasa di permainkan makanya saya layangkan surat ini ke Kejati.” tegas AG sambil berkaca kaca, Senin (7/9/2020).

Surat yang ditujukan kepada Kejati Sumsel itu ditembuskan AG ke Kejagung serta Komisi Kejaksaan RI. Dirinya berharap agar perkara tersebut dapat segera berjalan dan ada kepastian hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Purnama, SH. MH, didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman, SH. MH, membenarkan perkara tersebut saat ini masih ditangani oleh JPU dan sudah dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Penyidik Polda Sumsel, karena berkas itu masih P 19 atau belum lengkap.

Namun demikian dia memastikan perkara tersebut tetap berlanjut. "Kita pastikan berkas perkaranya berlanjut kalau sudah P 21 akan kita naikan," pungkasnya, terang Khaidirman, Senin (7/9/2020). (Ans)

 


Popular Posts