DPM STIHURA dan LMP Muba Ajak Masyarakat Patuhi Perbup 67 Tahun 2020

Rama Putra Ketua DPM STIHURA
MUBA, MA- Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmania Sekayu (STIHURA) dan Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Musi Banyuasin mengajak masyarakat agar mematuhi Peraturan Bupati (Perbub) nomor 67 Tahun 2020.

Imbauan mematuhi Perbub tersebut dikarenakan belakangan ini terus meningkatnya kasus terkonfirmasi Penyebaran Covid-I9 di bilangan Kabupaten Musi Banyuasin.

"Jika tidak segera diantisipasi, maka tidak menutup kemungkinan Muba akan Menyandang status zona merah. Maka dari itu, saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Muba agar dapat mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah diperkuat Perbub Muba nomor 67 Tahun 2020," ujar Ketua DPM STIHURA Rama Putra di Kediamannya, Kamis (24/09/20).

Lebih lanjut, Rama juga berharap agar seluruh rekan-rekan Mahasiswa STIHURA turut serta Proaktif dalam mensosialisasikan perbup tersebut, terutama pada lingkungan masing masing.

Terpisah pemegang mandat pembentukkan Markas Cabang Ormas Laskar Merah Putih Kabupaten Musi Banyuasin Satoto Waliun mengajak seluruh calon pengurus Macab dan anak Macab LMP Muba dapat mematuhi Protokes.

"LMP Muba agar dapat turut serta menjaga Muba dari zona Merah, yaitu selalu mematuhi Prokes dengan membiasakan menggunakan masker, Jaga Jarak dan sering-sering mencuci tangan dengan sabun," ujarnya.

Lanjutnya, dirinya berharap agar  masyarakat dan seluruh Instansi di Kabupaten Muba bisa mematuhi Perbub tersebut.

"Marilah kita bersama sama mensosialisasikan secara masif Perbub nomor 67 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan Penyebaran Covid-I9 di Kabupaten Musi Banyuasin," tandasnya. (JR)

Popular Posts