Ditreskrimsus Polda Aceh Resmi Menahan Pelaku Penyedia Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Aset PT KAI (Persero)

Banda Aceh-Media Advokasi.com.
Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang pelaku berinisial RI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa pengurusan sertifikat tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Wilayah Aceh Timur, Tahun Anggaran 219.
Penahanan tersangka ini disampaikan Ditreskrimsus Polda Aceh yang didampingi Kabid Humas serta sejumlah Perwira Polda Aceh, dalam konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (16/9).

Dalam penangan perkara itu, penyidik telah menyita berupa dokumen-dokumen, rekaman CCTV Bank, ATM, uang sejumlah satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah, dan rekening koran. 
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 56 orang dan saksi ahli sebanyak 2 orang. 

Perbuatan tersangka RI diduga telah melanggar pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara  paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.(Tika)

Popular Posts