Digerebek, Pelaku dan Ratusan Paket Sabu Berhasil Diamankan Polisi

 

Dencik alias Samden beserta barang bukti


MUBA, MA- Kediaman pengedar dan bandar di gerebek polisi, ratusan Paket yang diduga kuat narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polisi, Senin (21/09/20).

Barang tersebut diamankan dari Pengedar dan Bandar Narkoba di wilayah Teluk Kijing 1 dan Lumpatan II. Kedua pelaku diketahui menyimpan ratusan paket sabu.

Candri (30) Pengedar asal Dusun II Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ini ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB dirumahnya. Dengan barang bukti 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,62 gram dan 1,5 butir Ekstasi dan satu buah kaleng tempat menyimpan barang haram tersebut.

"Senin pagi dapat informasi langsung kita lakukan penyelidikan, siangnya langsung kita gerebek kerumah pengedar," kata Kasat narkoba AKP Jonroni SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik, Rabu (23/09).

Dijelaskan Kasat, saat dalam pemeriksaan terhadap candri, Aparat polisi sat narkoba kembali mendapatkan informasi bahwa M Dencik alias Samden (65) TO satnarkoba yang tergolong licin sedang berada dirumah. 

Kemudian, Senin sekitar Pukul 18.15 Wib langsung melakukan penggerebekan dirumah Bandar narkoba di Jalan Setapak Dusun I Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu. Sebanyak 117 Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 28,90 gram, 13 buah plastik klip bening, 1 buah dompet, 2 buah Pirek kaca, 2 buah jarum sumbuh, 2 buah sekop plastik, 1 Buah silet dan Kertas Kopelan catatan paketan Shabu.

"Dencik ini bandar narkoba lama, dikenal licin, walaupun umur tua. Bisnis ini sudah dijalan cukup lama, karena untung yang menggiurkan," ungkap Kasat. 

Akibat perbuatan yang di lakukan keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun Penjara. (Ril/JR)

Popular Posts