Dibener Meriah Setiap Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Diberi Sangsi.

Bener Meriah-Media Advokasi.com
Peraturan Bupati (Perbup) No. 21 Tahun 2020 telah diterbitkan, Perbup tersebut diterbitkan memuat mulai dari sosialisasi dan koordinasi, bentuk sosialisasi, masa sosialisasi dan koordinasi, sedangkan tentang penerapan sanksi berisikan bentuk sanksi, pelaksanaan sanksi, demikian disampaikan oleh Asisten III Drs. Suarman, MM yang didampingi oleh unsur  Forkopimda Bener Meriah  dalam laporan Bupati melalui  Vidcon dengan Forkopimda Provinsi Aceh di Media Centre Kabupaten Bener Meriah, Jum,at, 18/9/2020.

Lebih lanjut Asisten III menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup)  No. 21/2020 adalah tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bener Meriah, jelasnya.

Dalam Perbup tersebut masa sosialisasi  dilakukan selama dua minggu dengan cara  rapat koordinasi, Sosilalisasi melalui media social, media masa, memasaang spanduk ditempat-tempat yang strategis, pemasangan banner dalan lainnya, ujar Asisten III.

Sedangkan tentang koordinasi dilakukan dengan unsur Forkopimda, Frokopimda Plus  serta Forkopimcam dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah, imbunya.

Perbup No.21/2020 juga memuat mengenai penerapan sanksi dalam bentuk, teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja social, pengumuman secara terbuka, denda administrative, penghentian sementara kegiatan sampai penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha bahkan sampai kepada pencabutan izin usaha, papar Drs. Suarman, MM.

Terkait dengan pelaksanaan sanksi administrative ditetapkan dalam bentuk surat pengenaan sanksi yang ditanda tangani oleh pejabat atau petugas  yang berwenang, imbunya.

Disisi lain Asisten III tersebut seusai acara tersebut juga menghimbau, “Kita menghimbau  kepada camat dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah untuk mengingatkan warganya agar memperhatikan protokol kesehatan. Apalagi masyarakat yang ingin melakukan aktifitas diluar rumah, ini tetap kita anjurkan menggunakan masker,” harap Asisten III.

Kepada para  para camat juga untuk menyapaikan kepada para Reje Kampung yang ada dalaam wilayahnya, dan Reje Kampung meneruskan kepada warganya untuk menyampaikan perlunya mematuhi protokol kesehatan, ajaknya.

 Kita berharap  imbauan ini bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sekali lagi kata Asisten III, kalau masyarakat harus keluar rumah, jungan lupa  menjalankan protocol kesehatan seperti pemakaian masker, pemakaian masker selain untuk menghindari penyebaran Covid-19 ini, juga untuk juga menjaga diri sendiri, keluarga  dan orang lain. “Kesadaran masyarakat dan ikhlasan  untuk memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan, sangat kita harpakan, dengan bersama – sama  mengatasi wabah ini, kita  yakin kita bisa. Semoga Covid-19 cepat berlalu,” do’a Asisten III Drs. Suarman, MM yang didampingi oleh Kabag Tapem Setdakab Bener Meriah Khairmansyah, S.STP, M.Sc. (Pujo/red)

Popular Posts