Dewan Singkil Sebut Pendataan Penerima BPUM Terkesan Tertutup

Fairuz Akhyar wakil Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil

Aceh Singkil Media Advokasi.com Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menilai Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat yang dinakhodai Faisal, S.Pd terkesan tertutup akibatnya menimbulkan permasalahan baru dalam melakukan pendataan usulan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari pemerintah pusat.

"Bantuan yang disalurkan Pemerintah itu untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional ditengah pandemi covid-19 ini, banyak yang tidak tepat sasaran," ucap Anggota DPRK Aceh Singkil, Fairuz Akhyar, Kamis 24 September 2020.

Seharusnya instansi terkait peka akan keadaan sebab di daerah lain satu minggu sebelum pendaftaran penerima BPUM, Disperindagkop dan UKM sudah menginformasikan kepada masyarakat melalui media, "ujar Wakil Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil Fairuz Akhyar. 

Sementara di Aceh Singkil, jelas Fairuz Akhyar, yang disayangkan satu hari sebelum penutupan pendaftar dana BPUM, baru diinformasikan hal itu membuktikan proses awal itu Disperindagkop dan UKM Kabupaten Aceh Singkil sudah terkesan tertutupi. 


"Masyarakat sebahagian sudah bertanya-tanya kepada pihak DPRK bahwasanya terkait penyaluran dana BPUM tidak masuk di nomenklatur kita. Itu langsung dikementerian,"jelasnya.


Tapi, lanjutnya, yang kita pertanyakan hari ini adalah proses pendaftaran dan pendataannya kepada masyarakat bahkan informasi itu disampaikan sistemnya online dan syarat-sarat kecil saja dari desa, sisanya kami tidak tahu. 


"Gimana proses lanjutannya pihak kami tidak tahu dan tidak pernah dibicarakan di Komisi II DPRK Aceh Singkil, " ungkapnya. 


Pihak Dewan hanya meminta kalau masih bisa dievaluasi, evaluasilah. Tapi kalau memang tidak bisa, maka Masyarakat harus bisa menerima begitulah kinerja pejabat kita. 


"Harusnya proses pendaftaran maupun sistem pendataan penerima dana BPUM transparan ini yang kita inginkan, Masyarakat di saat Pandemi Covid-19 ini sangat membutuhkan bantuan itu, " tukasnya. 


Disisi lain pemerintah menginginkan program itu tepat sasaran. Tapi prosesnya Wallahu 'alam. 


Fairuz menyebutkan pihak Dinas terkait sudah dipanggil, dan mempertanyakan proses pendataan namun mereka berdalih waktunya mepet. 


Kami berharap kalau memang itu peluang masih bisa untuk dievaluasi dan diajukan kembali ke Kementerian Perdagangan dan UKM dan tidak sesuai dengan perundang-undangan mohon diperbaiki. 


"Tapi kalau itu memang tidak bisa diperbaiki lagi, kita tidak bisa berbuat banyak bila apa-apa hal yang terjadi"pungkasnya (Ahmad)

Popular Posts