Dewan Singkil Pertanyakan Realisasi Penggunaan Anggaran Covid Rp 14,7 Miliar

Aceh Singkil-Media advokasi.com 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran Covid-19 yang disebut mencapai 14,7 miliar. Karena hingga saat ini belum ada laporan yang transparan. 

Hal tersebut disampaikan salah satu Politisi dari Partai Aceh, Aminullah Sagala, dihadapan Bupati serta sejumlah anggota dewan dan pimpinan SKPK, dalam Sidang Paripurna agenda Penyampaian Pandangan Umum Anggota Dewan, terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019, berlangsung di Aula Paripurna Gedung Dewan, Senin (31/8).

Aminullah menuturkan Covid-19 total anggarannya Rp 14,7 miliar, hasil RDP Komisi II dengan mitra, Kadis Keuangan menjelaskan total anggaran yang sudah terserap 5 koma sekian miliar dan tesisa anggaran yang belum terserap, tinggal Rp 9 miliar lagi. Jelas anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil Aminullah.


Jadi, untuk menurunkan yang Rp 9 miliar itu, apakah ada yang berhubungan dengan status zona kuning Aceh Singkil, apakah ada yang baik,” tanya Aminullah. 


Aminullah mengibaratkan status Covid-19 Aceh Singkil yang dulunya warna hijau kini menjadi warna kuning, karena dengan status zona kuning, anggaran tersebut dapat dicairkan. Apakah memang seperti itu, ”tanya Aminullah kembali.

Ia juga mempertanyakan penggunaan anggaran 5 miliar. “Berapa yang sudah dibeli, apa yang sudah dibeli, sehingga transparan,” ungkap Aminullah.

Aminullah mengkorelasikan video Bupati Dulmusrid yang menyatakan dirinya positif Covid-19 hasil swab, namun kondisinya baik-baik saja.

“Akibat video tersebut, menjadi kontroversial di masyarakat, kalau diwarung-warung bapak blusukan, pasti itu guyonannya,”

“Kalau benar alhamdulillah, kalau salah ya Alhamdulillah. Jadi kalau diasumsikan, orang sehat aja sakit atau positif Covid-19, ”ungkap Aminullah.

Aminullah juga menyinggung tentang Perpu no 1 tahun 2020, yang intinya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas pada itikad baik dan berdasarkan UU, ini sedang digugat di MK karena sangat terkait tindak korupsi. Namun demikian Aminullah tetap berprasangka baik.

“Mudah-mudahan salah, sehingga dikemudian hari sebagai pelaksana pemerintah tidak dijerat oleh peraturan itu sendiri, sehingga berhati-hatilah,” pungkas Aminullah. (Ahmad)

Popular Posts