Dewan Singkil Minta Penerima Dana BPUM Agar Tepat Sasaran

Anggota DPRK Aceh Singkil Ahmad Fadli disela-sela rapat paripurna dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait BPUM Rabu (23/9/2020).

Aceh Singkil Media Advokasi.com Bantuan Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Aceh Singkil mendapatkan bantuan langsung tunai  (BLT) bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang saat ini tinggal menunggu proses pencairan. 


Pasalnya, kini menjadi polemik di lingkungan masyarakat setempat. 


Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil meminta Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat yang dinakhodai Faisal, S.Pd agar penerima manfaat tepat sasaran. 


“Pihak Dewan inginkan sistem pendataan penerima BPUM, dari instansi terkait agar adil dan tepat sasaran pada pedagang kecil (Mikro) agar tidak menimbulkan permasalahan”, kata Ahmad Fadli, salah seorang anggota DPRK Aceh Singkil kepada Media Advokasi.com Rabu (23/9). 



Menurutanya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangandan UKM (Disperindagkop dan UKM) di masa jabatannya mesti profesional dalam menjalankan tugasnya, "Ujarnya.




Terkait hal itu, Fadli menyinggung Kepala Daerah didalam mendudukkan seseorang dalam jabatan tertinggi di sebuah SKPK itu selayaknya mempunyai kompetensilah jangan yang tidak faham dalam sebuah aturan.


“Jangankan masyarakat kita sendiri sebagai anggota Dewan merasakan beliau itu kurang begitu memuaskan, alias sayur kurang garam”,terangnya.


Kemudian Fadli menyebutkan Penanganan Ekonomi itu lebih pada Parlemen Komisi 2, mereka insya Allah sedang mempertanyakan instansi terkait bagaimana sebenarnya sistem kinerja pendataan penerima dana BPUM ini agar adil dan tepat sasaran.



“Saya menyarankan rekan-rekan media untuk lebih detailnya silahkan konfirmasi Komisi 2”,ujarnya.


Sebelumnya Kabid Pemberdayaan Pengembangan Koperasi dan UKM, Nana Diana diwakili Kasi UKM Disperindagkop Kabupaten Aceh Singkil Lisna Hayati, Kamis (17/9/2020) kepada Advokasi mengatakan, 4 ribu lebih penerima dana BPUM untuk pedagang UMKM di Aceh Singkil.


Pendataan tersebut dilakukan berdasarkan intruksi Kementerian Koperasi dan UKM, bahwa dibutuhkan sebanyak Rp 12 Juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).


Program bantuan itu merupakan BLT untuk membantu perekonomian pengusaha Mikro yang terdampak Covid-19 beberapa bulan ini di tanah air, khususnya Aceh.


Namun dalam pantauan wartawan, dana BPUM atau UMKM memunculkan permasalahan baru di Aceh Singkil dan menuai protes dan polemik dari berbagai pihak.


Sejak dua hari terakhir kantor Disperindagkop dan UKM dipenuhi para pedagang dan emak-emak yang notabene pedagang kecil. (Ahmad)

Popular Posts