Davy Bartian: Peresmian Kampung Bina Mandiri Sebagai Sarana Edukasi Bagi WBK

Aceh Tamiang-Media Advokasi.com
Lapas Kelas IIB Kuala Simpang gelar pelaksanaan peresmian Kampung Bina Mandiri bagi warga binaan pemasyarakatan sebagai sarana Asimilasi dan Edukasi penguatan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, acara dilaksana di halaman Lapas Kuala Simpang Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis (03/09/2020).
Pada kesempatan Kepala Lapas Kelas (Kalapas) IIB Kuala Simpang Davy Bartian Bc.Ip.,S.Sos.,MM., mengatakan," Pelaksanaan kegiatan peresmian Kampung Bina Mandiri sebagai sarana edukasi bagi Warga Binaan dengan berbagai klaster, yaitu klaster pertanian, klaster peternakan dan klaster perikanan," ngkap Davy Bartian.
Oleh karna itu kegiatan ini kami mengundang,Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Ham Aceh,Zulkifli, SH, MH.dan mengundang Bupati Kabupaten Aceh Tamiang H.Mursil.SH.M,Kn,
beserta unsur Forkopimda dan dinas terkait yang bermitra kerja sama dengan pihak Lapas sebagai pemberitahuan,agar mengetahui bahwa ada kegiatan yang bertujuan untuk memberikan Program pembinaan kemandirian kepada Warga Binaan Lapas Kelas II B. Kualsimpang.
Kepala Lapas Kelas II B. Kulasimpang Davy Bartian menambahkan," kegiatan ini dilaksana untuk membangkitkan, pertanian, perkebunan, dan perikanan, tentunyan sebagai salah satu rangkaian program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah lama di lapas. Kegiatan ini juga merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi memberikan pelayanan pembinaan dan pelayanan juga pengamanan kepada WBP. Saya berharap kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,dengan adanya kegiatan ini, nantinya ilmu yang di dapatkan dari kegiatan pembinaan ini, bisa menjadi bekal untuk kedepan nya saat sudah bebas dari tahanan Lapas," Jelas Davy Bartian.
Dalam kesempatan yang sama  Bupati H.Mursil.SH.M,Kn, mengatakan," Saya sangat mendukung program Lapas Kelas II B Kualasimpang dalam memberikan edukasi dan Pengembangan kreatifitas
kepada Warga Binaan Pemasyaratan (WBP). Semonga kegiatan ini dapat menjadi modal dan bekal dikemudian hari bagi warga bina," Ungkap H.Mursil.
Oleh sebab itu perlu diketahui bahwa selain merupakan wadah pembinaan bagi WBP, Lapas juga memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan dengan memberikan program pembinaan kerohanian dan kemandirian. Jadi Lapas Kelas II B Kulasimpang, tidak serta merta hanya menampung orang-orang yang melanggar hukum, namun juga para WBP diberikan edukasi, agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi insan yang lebih baik lagi.
Bupati H.Mursil menambahkan," Saya  berharap kepada Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh agar dapat memberi perhatian lebih untuk Lapas Kelas II B Kualasimpang. Saat ini sarana dan prasarana di Lapas kurang memadai untuk kapasitas WBP yang ada disini,” Jelas H.Mursil.
Menanggapi yang disampaikan Bupati, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Aceh Zulkifli, SH, MH,
dalam sambutannya mengatakan," pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu sebagai insan yang harus diperhatikan dengan baik dalam sistem pembinaan terpadu," Ungkap   
Oleh karna itu jumlah tahanan pada 26 Lapas dan Rutan sebanyak 7.839 orang.
Tentunya dalam hal ini, Lembaga Permasyarakatan tidak bisa berdiri sendiri dan harus menerapkan pola terpadu, dan apa yang telah kita lakukan selama ini tidak terlepas dari kerjasama dengan Instansi Vertikal dan pihak Pemerintah.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan Prasasti Kampung Mandiri dan Edukasi oleh Bupati Mursil bersama Kakanwil Kemenkumham Aceh Zulkifli, SH, MH. Selanjutnya Bupati Mursil beserta Unsur Forkopimda Aceh Tamiang dipersilahkan melepas bibit ikan di areal kolam ikan Lapas Kelas IIB Kualasimpang.
Hadir dalam acara, Unsur Forkopimda Aceh Tamiang Ketua Badan Narkotika Nasional Aceh Tamiang, Kepala LP Kelas IIB Langsa, Kepala LP Kelas IIB Idi, Kepala Lapas Narkotika Langsa, para Kepala BUMN dan Instansi Vertikal, Rekan pers, dan tamu undangan yang hadir.(Eri Efandi)

Popular Posts