Cegah Penyebaran Covid-19,Pemkab Aceh Tengah Gelar Razia Masker.

Aceh Tengah,Media Advokasi.com.
Dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar Razia Masker kepada seluruh warga Aceh Tengah, rajia masker tersbut dilangsungakan di
Jalan Lebe Kader depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Takengon Kampung Reje Bukit, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (09/09/2020). 

Razia Masker tersebut dipimpin langsung oleh Kasi OPS Satpol PP Aceh Tengah Ihsan SE, yang melibatkan seluruh unsur terkait, diantaranya anggota Satpol PP dan WH Aceh Tengah, anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah, Personil Kodim 0106/Aceh Tengah, Personil Sub Denpom IM/1-5 Aceh Tengah dan Personil Polres Aceh Tengah.
Kegiatan tersubut bertujuan untuk menyadarkan para pengendara dan masyarakat Aceh Tengah, tentang pentingnya mengunakan masker pada masa pandemi Covid 19.

Penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang mengacu pada peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bagi masyarakat yang tidak menggunaan masker akan dikenakan sangsi berupa Peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker, Tidak diberikan pelayanan pada fasiltas publik dan penarikan sementara identitas kependudukan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran secara berulang-ulang. 

Pelaksanaan razia masker sesuai dengan jadwal  pelaksanaanya akan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari mulai tanggal 09 September 2020 s.d 18 September 2020, dengan sasaran seputaran Kota Takengon Kabupaten Aceh Tengah.(Diwi)

Popular Posts